Polisi Kembali Meringkus Pria Pengedar Narkoba di Desa Amboyo Inti Ngabang

Berita SidikKasus.co.id.

LANDAK — KALBAR, Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Landak berhasil mengamankan seorang pria berinisial GAK alias A yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.Minggu 15/02/2025.

Penangkapan ini dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas tersangka di rumahnya yang berlokasi di Dusun Ampar Saga I Km. VI, Desa Amboyo Inti, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Landak langsung melakukan penyelidikan. Pada Kamis, 13 Februari 2025, sekitar pukul 14.45 WIB, petugas melihat GAK alias A keluar dari rumahnya dengan mengendarai mobil Daihatsu Ayla putih bernomor polisi KB 1184 EJ.

Petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga akhirnya menangkap tersangka di rumah milik seorang pria berinisial IY di Dusun Tareng Plasma Dua, Desa Amboyo Utara, Kecamatan Ngabang, sekitar pukul 15.10 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan satu unit ponsel merek Vivo warna Orchid Blue di tangan kanan tersangka. Penggeledahan di dalam rumah tersebut juga menemukan satu plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu di ruang tengah.

Selain itu, di dalam kamar, tepatnya di lantai, petugas menemukan satu kotak warna kuning bertuliskan “MANTO MINI” yang berisi satu plastik klip berisi kristal diduga sabu, dua sendok dari potongan pipet, serta satu plastik klip berisi enam plastik klip kosong.

Petugas juga menemukan satu tas bertuliskan “PAOLINO” yang berisi uang tunai sebesar Rp900.000, terdiri dari tujuh lembar pecahan Rp100.000 dan empat lembar pecahan Rp50.000. Selain itu, ditemukan satu unit ponsel merek OPPO warna Fantasi Silver. Saat penggeledahan mobil Daihatsu Ayla milik tersangka, petugas menemukan satu lembar STNK atas nama Siska Magdalena dengan nomor 14781610.

Publisher : Sofyan.M

Komentar