Polisi Harus Ungkap KPU Halsel Diduga Lawan UU Pers, DKPP RI Didesak Berikan Sanksi Keras Terhadap Ketua KPU

Berita Sidikkasus.co.id

LABUHA | Beberapa anggota Kepolisian Daerah Resort Halmahera Selatan, telah mengakui atas perintah oleh pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) di Provinsi Maluku Utara.

Yang diduga adalah ketua KPUD perintahkan Anggota Polisi agar membatasi para Wartawan yang tengah melaksanakan tugas peliputan pleno terbuka rekapitulasi pemilihan ditingkat Kabupaten di kantor KPU.

“Pengakuan beberapa anggota resort Polres Halmahera Selatan kepada Wartawan itu adalah pihak KPU sendiri yang membatasi Wartawan agar tidak melakukan peliputan pleno terbuka rekapitulasi tingkat Kabupaten. Bukan dari Anggota Polisi.” kata mereka.

Selain itu, seorang Petugas Logistik dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan yang berinisial (L) itu juga diduga ikut mengusir wartawan di Halmahera Selatan dengan tujuan tidak boleh meliput, saat Pleno terbuka di hari pertama rekapitulasi penghitungan suara hasil pemilu tingkat Kabupaten di kantor KPUD Halmahera Selatan. Kamis (29 /2/ 2024) sekira pukul 17:20 Wit.

“Wartawan tidak diperkenankan untuk masuk dalam diruangan Pleno terbuka rekapitulasi Caleg, Capres dan Cawapres di tingkat Kabupaten,” ujar seorang pria berkemeja abu-abu kepada awak media.

Oleh karena itu, Jurnalis bersama LSM di Halmahera Selatan menggelar demonstrasi digedung hotel Buana Lipu yang beralamat jalan Tomori Desa Mandaong Kecamatan Bacan Selatan yang digunakan oleh KPUD Kabupaten Halmahera Selatan untuk tempat Pleno terbuka Rekapitulasi hasil perhitungan suara di Tingkat Kabupaten. Senin (04/03/2024) sekira pukul 11:40 siang Wit.

Jurnalis dan LSM datang di Gedung Hotel Buana Lipu dengan menggunakan satu buah unit mobil Pick Up dilengkapi dengan Bendera merah putih, bendera OKK dan Sonsistemnya. Tujuan mereka adalah untuk memboikot tempat pleno rekapitulasi yang dilaksanakan oleh KPUD Halmahera Selatan itu sendiri. Karena diduga telah melanggar kebebasan UU Pers dan Lawan UU Pers.

Untuk itu, ketua Orientasi, kaderisasi keanggotaan (OKK) DPD Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Halmahera Selatan, Sukandi A. Di akrap Kandi, Desak Kapolres Halmahera Selatan agar melayangkan Surat pemanggilan dan melakukan pemeriksaan terhadap Ketua KPUD bersama komisioner nya atas Dugaan terlibat menghambat atau menghalangi tugas jurnalis di Halmahera Selatan.

Sebab Berdasar dari beberapa bukti dan pengakuan beberapa anggota polisi, serta saya sendiri sebagai korban pencegahan peliputan pleno terbuka rekapitulasi Calon Legislatif, Capres dan Cawapres yang sengaja dibatasi oleh KPU Halmahera Selatan itu jelas melanggar UU Pers.” Ucap Kandi. (04/03/2024).

Menurut dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers mengamanatkan, “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.” Dan pasal 4 ayat (3), “Untuk menjamin kemerdekaan Pers, Pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Berdasar dalam ketentuan pada Pasal 18 menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidanakan.” Jelasnya.

Tambah Kandi, kami atas nama DPD SWI Halmahera Selatan desak Kapolres agar perintahkan penyidik untuk cepat melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi yang terduga pelaku yang terlibat dalam menghalangi dan atau memghabat tugas jurnalis di Halmahera Selatan.

“Penyidik tidak boleh berpihak ke siapapun, kami tegaskan itu. Agar secepatnya melakukan pemeriksaan terhadap ketua KPUD dan komisioner nya. Jika terbukti melawan UU Pers, layaknya harus ditetapkan tersangka.” tegas Kandi.

OKK, DPD Sekber Wartawan Indonesia (SWI) juga Desak DKPP RI secepatnya memberikan sanksi berat dan atau mencopot Ketua KPUD bersama anggota komisioner lainnya di Halmahera Selatan yakni Rusna Ahmad, yang menguat Dugaan Lawan UU Pers itu sendiri.

Apalagi Saudari Rusna Ahmad, sudah diberikan saksi berat dalam pelanggaran kode etik pada pilkada dibeberapa tahun lalu oleh DKPP RI. Ini berarti, Rusna Ahmad sudah berulangkali melakukan pelanggaran dan sangat tidak menghargai sama sekali dalam UU Pers.

“Kami berharap DKPP RI harus memberhentikan, Rusna Ahmad secara tidak hormat.” tegasnya. (Red)

Komentar