Berita Sidikkasus.co.id
Halsel – Dugaan kuat mantan Pj kepala desa Yaba Kecamatan Bacan Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan. Provinsi Maluku Utara. Adalah penyebab ricuh hingga mengorbankan dua (2) anggota polri di Polres Halmahera Selatan mengalami luka berat usai di keroyok puluhan warga beberapa waktu lalu.
Pasalnya, sebelum terjadinya rusuh yang mengorbankan 2 anggota polri, Eks Pj kades Yaba yang masa jabatannya telah berakhir sejak tanggal 19 Desember 2024 lalu, itu mengatasnamakan pemerintah desa Yaba telah mengeluarkan surat undangan rapat pada 18 januari 2025 tanpa mencantumkan nomor surat.
Surat tersebut di tujukan kepada pihak PT XXX yang akan digelar pertemuan di kantor Desa Yaba pada tanggal 19 januari 2025 sekitar pukul 14:00 Wit, siang.
Parahnya, meski surat undangan rapat dicantum tembusannya ditujukan kepada Camat dan Kapolsek Bacan Barat Utara, namun lagi-lagi surat tersebut tidak di sampaikan ke tujuan sehingga rapat yang di gelar di kantor Desa Yaba pada tanggal 19 januari 2025, tanpa di hadiri aparat keamanan dan camat Bacan Barat Utara Halsel.
Akibatnya rapat yang telah digelar menimbulkan ricuhh hingga membuat salah satu Warga Desa Yaba berinisial DT alias Doni yang menggunakan topi merah memukul salah satu tamu undangan memakai kursi plastik, dan oknum anggota BPD diduga ikut memukul ibu kandung anggota polisi polres Halsel. Ungkap sumber terpercaya enggan disebut namanya mengaku berada di TKP saat kejadian.
Kata sumber, di hari yang sama usai rapat dinyatakan gagal dilaksanakan para Warga di ajak oleh Eks Pj Kades Yaba Nurjana Lameko, memprovokasi sehingga massa melanjutkan unjuk rasa secara ilegal tanpa melalui surat tembusan pemberitahuan aksi kepada Polres Halsel, di PT. XXX hingga melakukan penyanderaan 4 unit alat berat Excavator selama 7 hari.
Diketahui, dari berbagai sumber yang di peroleh Media Sidikkasus.co.id biro Halsel.
Sumber menyebut bahwa Ke esok harinya pada tanggal 20 januari 2025 datanglah 2 anggota polres Halsel, yakni Bripka Zulfitrah Sangadji dan M. Bripda Reza Pratama, mengenakan seragam preman melaksanakan tugas penyelidikan terhadap kasus orang hilang atas laporan pihak keluarga korban.
Kedatangan kedua korban, Bripda Reza mendapatkan informasi bahwa ibu kandungnya Ny. EVALINA JOY TROMA di aniaya oleh Ny. Eli Wahai.
Membuat kedua Korban Bripka Zulfitrah Sangadji dan M. Bripda Reza Pratama langsung menuju Kantor Desa Yaba, untuk berkordinasi dengan pemerintah Desa Yaba agar masalah tersebut yang seharusnya di proses hukum, tetapi rasa persaudaraan Bripda Reza memilih jalur memediasi permasalahan yang terjadi antara ibu kandungnya Ny. EVALINA JOY TROMA dengan Ny. ELI WAHAI.
Namun nasib berkata lain, pasalnya sekitar Pukul 13.30 Wit, kedua korban Bersama Kaur Pemerintahan Desa Yaba Sdr. Edison, Sdr. Barce dan Sdr. Eli Wahai mendatangi kantor Desa sambil menunggu kedatangan Eks Pj Kepala Desa Yaba dan bhabinsa ke kantor Desa.
Berselang waktu beberapa menit kemudian, terduga Ny. ELI Wahai bergegas pergi memanggil Eks Pj kades Yaba di rumahnya sambil teriak teriak di jalan bahwa dirinya mau di pukul dan di B..N..H.
Mendengar teriakan tersebut, Eks Pj Kades Yaba Nurjana Lameko diduga kuat menyuruh beberap Warga setempat untuk memberitahukan kepada terduga Ny. ELI WAHAI agar terus berteriak teriak, dan akhirnya teriakan terduga memicuh kemarahan massa yang baru saja berselang satu hari menggelar unjuk rasa di PT. XXX harus kembali berdatangan di kantor desa Yaba, gegara isu provokasi terlalu memanas sehingga melakukan pengeroyokan atau penganiayaan berat terhadap korban Bripka Zulfitrah Sangadji dan M. Bripda Reza Pratama. Ungkap sumber lainnya kepada Media ini.
Lebih jauh sumber menyebut terjadinya ricuh di Desa Yaba hingga jatuh korban 2 anggota Polri, yang berperan aktif memprovokasi masa adalah Eks Pj Kades Yaba, dan satu oknum pegawai Camat Bacan Barat Utara, atas nama Fera yang saat ini lolos sebagai peserta P3K. Pungkasnya.
Sementara, terkait berakhirnya masa jabatan Pj Kades Yaba Nurjana Lameko dibenarkan oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Yaba, Laleska C. Nita.
Iya benar masa jabatan Pj kades Yaba telah berakhir sejak tanggal 19 Desember 2024 belum ada perpanjangan jadi secara hukum surat masuk dan keluar ibu kades tidak lagi memiliki hak dan kewenangan untuk mendatanganinya, apa lagi sampai bekin rapat mengatas namakan pemerintah desa. Terangnya.
Begitu juga di sampaikan kapolsek Bacan Barat Utara, Iptu Zulkifli Machmud, SH. MH menegaskan bahwa pihaknya tidak diberikan surat undangan rapat dari pemerintah desa Yaba, yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Eks Pj Kades Yaba Nurjana Lameko pada tanggal 18 januari 2025.
Untuk surat undangan rapat yang di keluarkan Pemdes Yaba, itu tembusannya tidak di teruskan ke polsek sehingga saya sendiri tidak tau, termasuk tidak adanya surat pemberitahuan ke polres saat masaa menggelar aksi injuk rasa di perusahan. Saya sudah pertanyakan hal ini, setelah kejadian barulah ada informasi yang kami terima. Pungkasnya.
Anehnya lagi, sejak viralnya kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Desa Yaba tahap ll tahun anggaran 2024, dan unjuk rasa di PT. XXX hingga jatuh korban 2 orang anggota polri di polres Halsel.
Namun, Eks Pj Kades Yaba Nurjana Lameko terus menghindari Wartawan saat di temui maupun di konfirmasi Via telfon dan pesan chat whatsAPP tidak merespon hingga berita-berita Desa Yaba terus di publikasikan tetap belum ada tanggapan dari yang bersangkutan.
Begitu juga camat Bacan Barat Utara, duga kuat melakukan pembiaraan korupsi DD Desa Yaba, dan berbulan-bukan tidak berada di tempat kerjanya hingga terjadinya insiden ricuh di wilayah tugasnya sampai adanya penyandera alat berat milik perusahan.
Dengan begitu, ketika di konfirmasi melalui sambungan telfon meski aktif tetapi tidak merespon hingga berita ini kembali di naikkan.
(Reporter/Kandi).
Komentar