Polisi dan KPU Harus Bertindak Cepat Periksa Ijazah S1 Bakal Calon Bupati Pulau Taliabu, Citra Puspasari Mus

Berita Sidikkasus.co.id

Maluku Utara | Kepolisian Daerah dan Komisi Pemilihan Umum ( KPU) harus bertindak cepat agar periksa Ijazah S1 Citra Puspa Sari Mus dan Bakal calon Bupati di pilkada Kabupaten Pulau Taliabu

Pasalnya, Ijazah S1 Citra Puspa Sari Mus pada perguruan tinggi STIA Trinitas Ambon, Maluku tidak terdaftar dalam laman Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Dikti).

Sebab, berdasarkan hasil penelusuran beberapa media di Pulau Taliabu yang dilakukan melalui portal resmi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (DIKTI) menunjukkan bahwa NIM dan nomor ijazah atas nama Citra Puspa Sari Mus tidak terdaftar.

Hal tersebut disampaikan oleh Salah satu staf pada Unit Layanan Terpadu Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi bagian Loket Lantai Dasar Gedung C untuk mengecek langsung status ijazah Sarjana (S1) atas nama Citra Puspa Sari Mus, namun lagi-lagi tidak ditemukan.

Kami sudah melakukan pengecekan dengan cara mengecek menggunakan Nama tidak ditemukan, menggunakan NIM tidak ditemukan dan menggunakan nomor ijazah pun juga tidak ditemukan.

“Nanti cek aja langsung ke perguruan tingginya,” ungkapnya pada Rabu, (11/09/24).

Menyoal legalitas ijazah S1 Citra Puspasari Mus, akademisi Unkhair Ternate Ternate, Muamil Yusuf Sunan mengatakan, jika benar ijazah bakal calon Bupati tersebut tidak terdaftar pada laman Dikti maka pihak KPU harus meminta keterangan kepada yang bersangkutan.

KPU harus meminta keterangan ke paslon tersebut terkait Status pendidikannya.

“Kalau memang di laman Dikti perguruan tinggi lulusan paslon tersebut tidak terdaftar berarti PT itu ilegal sehingga ijazah tersebut otomatis tidak bisa diakui,” kata Muamil.

“Kalau nama cabup tidak ada sudah jelas ijazahnya patut dipertanyakan oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu,” tambanya.

Untuk keabsahan ijazah, menurut Muamil, bisa diproses oleh pihak KPU maupun pihak penegak hukum dalam hal ini Kepolisian setempat.

“Nanti KPU bisa cek langsung ke kampus tersebut, kalau kampus tersebut terdaftar di laman Dikti berarti kampus tersebut sah secara hukum. Ijazah Cabup itu urusan KPU,” tandasnya.

Sebagai informasi, bakal calon bupati Pulau Taliabu Citra Puspa Sari Mus, diketahui terdaftar sebagai mahasiswa pada Universitas Nuku Tidore Kepulauan, Maluku Utara pada tahun 2007.

Ia terdaftar sebagai mahasiswa pada program studi Sarjana Manajemen, dengan status awal sebagai mahasiswa pindahan, kemudian pada status akhir mahasiswa dikeluarkan.

Citra juga memiliki ijazah sarjana (S1) dengan gelar S.Sos di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Trinitas Ambon Maluku, dengan nomor pokok mahasiswa : 12308020702256, pada program Studi Administrasi Negara dan tanggal kelulusan 12 Juni 2012.

Status terakreditasi SK BAN-PT. Nomor : 002/BAN-PT/AK-II/XII/1998. (Red)

Komentar