Polisi Bekuk Pelaku “SY” Pencuri Tiang Listrik PLN di Taliabu Maluku Utara

Berita Sidikkasus.co.id

BOBONG, – Pelaku telah melakukan Kejahatan pencuri tiang listrik milik PLN Bobong, di Taliabu, Maluku Utara (Malut) dibekuk Polisi Taliabu barat Kabupaten Pulau Taliabu.

Pelaku berinisial SY merupakan warga Desa Tolong, Kecamatan Lede, ditangkap beberapa waktu lalu.

Polisi menjelaskan bahwa, pelaku pencuri tiang listrik terjadi di wilayah port tolong, Kecamatan Lede.

Pelaku mencuri dengan cara memotong tiang listrik menggunakan gergaji secara manual.

Dilaporkan, tiang listrik yang sempat diambil pelaku nantinya akan dijual menjadi besi tua.

“Dia angkat satu persatu, kemudian dia taru disamping rumahnya di Desa Tolong,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Taliabu Barat, Bripka Justin Ajis, Kamis (7/7/2022).

Polisi membeberkan aksi jahat pelaku ini sudah melangsungkan selama 3 bulan, sejak Mei hingga Juli 2022.

Dari keterangan polisi, pelaku mengira bahwa tiang itu sudah tidak digunakan, karena terbentang di pinggir jalan.

“Pelaku berpikir bahwa tiang listrik sudah tidak dipakai lagi sehingga dia manfaatkan,” terangnya.

Polisi telah mengamankan barang bukti (BB) antara lain alat yang digunakan pelaku dan sejumlah tiang listrik.

Pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.

Selain itu, polisi juga akan meminta keterangan dari pihak PLN Bobong, guna memastikan status tiang listrik tersebut. ( Jek/Redaksi)

Komentar