Berita Sidikkasus.co.id
Bandung – Polisi akan dilibatkan dalam rencana pemberlakuan denda sebesar Rp 100 – 150 ribu bagi warga tak bermasker. Polda Jabar masih akan mempelajari payung hukum denda itu sebelum diberlakukan.
“Ya, katanya dari Gugus Tugas nanti kita akan koordinasikan di dalam penerapan denda dan hukuman, serta payung hukumnya,” ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso saat dikonfirmasi, Selasa (14/7/2020).
Erlangga belum bisa menjelaskan secara lebih jauh terkait penerapannya tersebut. Sejauh ini pihaknya masih menunggu payung hukum soal pemberlakuan denda.
“Intinya, Polda Jabar dan jajaran akan melihat sejauh mana penerapan denda dan hukuman untuk pelanggaran tidak menggunakan masker,” ujarnya.
“Tentu akan kita pelajari payung hukum untuk berita acaranya, kita akan berkoordinasi dengan penegak hukum yang lainnya,” kata dia menambahkan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberlakukan penggunaan denda bagi masyarakat yang tak menggunakan masker. Denda senilai Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu rencananya akan diberlakukan pada 27 Juli 2020 mendatang
“Kami akan melakukan pendisiplinan. Proses edukasi, teguran sudah dilakukan. Tahap ketiga disiplin dengan denda. Dari (Rp) 100 -150 ribu kepada mereka yang tidak menggunakan masker di tempat umum,” ucap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil usai melakukan rapat koordinasi di Makodam III Siliwangi, Jalan Aceh, Kota Bandung, Senin (13/7/2020), sumber.” berita polisi
(*)
Komentar