Polemik Tak kunjung Reda,Kepala DPMD panggil kades Guna penyelesaian Pengadaan barang dan hak parkir

 

Berita Sidikkasus.co.id

SITUBONDO – Kepala Desa Asembagus Ahmad Sani dipanggil Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk klarifikasi adanya aduan masyarakat mengenai aktivitas pasar Pattok, Jum’at (26/06/2020) diruang kerja Kepala dinas DPMD Lutfi Joko Prihatin.(Senin,29/06/2020)

Dalam klarifikasi tersebut hadir pula perwakilan instansi terkait yakni Dinas perdagangan, Dinas perhubungan, perwakilan warga dan LSM Anggawiguna dimotori Ketuanya Agus Rajanya, yang mana Agus ngotot membawa kasus pengelolaan parkir dan pembelian gerobak motor pasar patok ke ranah hukum.

” Di sana itu kan ada penarikan parkir sejak tahun kemaren Dishub tidak diberi kesempatan menarik parkir, diambil alih oleh Pemdes dengan menugaskan pemuda atau kelompok untuk mengelola parkir tanpa ijin, bagi kami hal itu ada dugaan penyerobotan aset baik penggunaan parkir di bahu jalan maupun didalam pasar,” aku Agus Rajanya.

“Kalau secara hak dijalan kan haknya Dishub sedangkan didalam haknya Disdagin mestinya mendapat persetujuan dari Disdagin entah bentuknya kerja sama atau apalah lah ini kan tidak ada, bagi kami ini adalah melanggar hukum,” sambung Agus.Kades Asembagus

Lebih lanjut Agus menambahkan bukan hanya masalah parkir masih ada masalah lain yang diduga menabrak aturan seperti pengadaan gerobak motor sampah Viar dan penutupan selokan sepanjang kurang lebih 70 yang semuanya berpotensi masuk ranah pidana dan dalam waktu cepat akan melaporkannya pada APH.
Masih ditempat yang sama Kades Asembagus kepada awak media menyampaikan tidak pernah ada penarikan retribusi terhadap pemilik kios sedang untuk penarikan parkir yang hendak diklaim Dishub, dirinya merasa bingung karena menurutnya areal parkir yang dikelola oleh pemuda setempat berada dalam area pasar.Sedangkan untuk pengadaan gerobak motor untuk angkut sampah Kades membenarkan.

” Itu benar adanya namun bukan penarikan awalnya melalui musyawarah saya menyampaikan kepada paguyuban pasar Pattok bagaimana kalau sedekah, bahasa saya waktu itu bersedekah ViAR gunanya untuk mengangkut sampah,” ujarnya.
Suasana klarifikasi hampir saja memanas ketika staf dari Disdagin menjelaskan harus mendapat ijin terlebih dahulu dari instansinya dan juga dari Bupati dan menyayangkan waktu minta setoran tidak dikasih yang kemudian diprotes kades Asembagus, namun suasana dapat diredam setelah Kadis DPMD menengahi dan mendinginkan suasana.
” Tujuan ingin mensejahterakan memang betul tetapi kalau langkah yang dilakukan tidak tepat maka nantinya akan kita sampaikan kepada Bupati ataupun Inspektorat untuk diproses,” pungkas H Lutfi .

(Amin)

Komentar