BANYUWANGI – JKN.
Pertemuan di Balai Ds. Kepundungan Kec. Srono Kab. Banyuwangi Kamis 08/08/2019 yang dikemas dengan agenda Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Ditengarai buntut dari seteru antara Ketua BPD dengan Kepala Desa Kepundungan. Yang mana dikabarkan media, Ketua BPD melaporkan Kades Kepundungan ke Polisi terkait dugaan pengancaman dan intimidasi atas dirinya.
Forum yang aromanya sangat serius itu dihadiri oleh diantaranya Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banyuwangi , Bagian Tata Pemerintahan Desa Kab. Banyuwangi, Kasi DPMD Banyuwangi, Inspektur Inspektorat Banyuwangi, Unit Tipikor Polres Banyuwangi, Jajaran Forpimka Srono, Perwakilan dari BPKAD ( Acounting ) dan seluruh elemen masyarakat Ds. Kepundungan mulai dari RT, RW, LPMD, PKK, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Pemuda.
Forum yang dikemas dengan agenda formal Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa itu. Tertangkap sinyal bergulirnya ” bola panas ” yang bakal menyasar beberapa oknum Pengurus Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Kepundungan. Kades Kepundungan Tri Marvilla Sukmana, SH selaku tuan rumah dalam sambutanya hanya pada seputar penyambutan, penghormatan, dan ucapan terima kasih kepada hadirin serta undangan.
“Melalui acara Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa ini merupakan hal yang baik. Baik bagi Pemerintah desa, baik juga bagi seluruh masyarakat desa. Mari dalam acara ini kita jadikan perang badar untuk kita semuanya. Dengan harapan acara Pembinaan Penyelengaraan Pemerintah Desa dapat menjadikan kinerja Pemerintah Desa ini agar lebih baik aman dan kondusif, Dan kami berharap doa – doa kita semua agar program -program Pemerintah bisa berjalan dengan baik”.
Camat Srono Gatot Suyono dalam penyampaiannya bahwa forum tersebut selain pembinaan juga dalam rangka harmonisasi dan sinkronisasi Pemerintahan Desa. Terutama masalah Dana Desa ( DD ) yang belum bisa direalisasikan. Camat menganggap permasalahan perlu diurai sehingga penyelenggaraan Pemerintahan Desa menjalankan programnya dengan baik. Karena kalau permasalahan tidak diurai jadi terkatung – katung dan yang dirugikan adalah masyarakat.
Berikut Tri Monti dari pihak DPMD dalam sambutannya mengaku sedih karena sampai tanggal 8 Agustus RT RW belum menerima insentif. Sedih karena belum membuat rekomendasi pencarian, karena memang kewajiban Pemerintah Desa Kepundungan hasil musdes belum terpenuhi dan belum sampai ke DPMD. Kalau sudah dipenuhi dan sampai ke DPMD pasti akan diselesaikan. Justru menurutnya DPMD juga BPKAD menunggu dan bertanya – tanya kenapa tidak diambil dana yang total ADD/DD nya sebesar sekitat 1,8 milyar itu.
“Kemarin kita sudah melaksanakan APBDes 2018 sudah diselesaikan. Kalau orang itu buka pasti ada tutupnya. Jadi pada saat bukanya pada 2018 sudah Perdes APBDes 2018, maka setelah 31 Desember 2108 ditutup dengan Perdes pelaksanaan APBDes 2018 selesai”, jelasnya.
Lanjut dikatakan, mestinya harus disepakati oleh BPD karena apa ?..karena memang ternyata dana sudah realisasi. Ketika BPD menemukan ada permasalahan maka laporkan saja, tetapi tetap harus disepakati yang namanya pertanggungjawaban APBDes nya gak masalah. Dicontohkan, “Misalnya BPD menyepakati pertanggungjawaban tapi ada masalah tulis saja” sepakat tapi dengan catatan ” sebagai berikut satu dan seterusnya. Bahkan BPD bisa membuat surat kepada Bupati meminta untuk dilakukan audit pemeriksaan. Yang selanjutnya akan turun Inspektorat untuk melakukan audit pemeriksaan, karena memang Inspektoratlah satu – satunya lembaga yang punya kewenangan melakukan audit atas masalah itu “ papar dari Tri Monti DPMD.
Suasana forum sedikit mulai mengarah pada pokok persoalan ketika tiba giliran Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banyuwangi Bagus Adi Saputra menyampaikan sambutannya. Diawali dengan mengatakan bahwa dirinya bertugas di Banyuwangi baru 5 bulan, namun walau hanya baru 5 bulan merasakan eskalasi desa luar biasa. Sering turun ke desa untuk menyelesaikan konflik yang terjadi di desa. Sekilas dikatakan ,” Amanatnya Presiden itu tentang penggunaan dana desa itu harus sampai dan tepat sasaran pada warganya, intinya itu”.
Lanjut dikatakan bahwa Banyuwangi coba dibuat berbeda, antara Kejaksaan, Kepolisian, Tiga Pilar, dan stakeholder pendukung kompak jalan. Termasuk dalam menyikapi permasalahan desa Kepundungan yang Kepala Desanya dilaporkan masalah korupsi dan dilaporkan masalah intimidasi. Oleh karena itu kehadirannya disela – disela kesibukannya menangani banyak perkara. Sengaja disempatkan karena ingin hearing langsung dengan masyarakat Kepundungan ingin mengetahui apa yang dimau dan duduk persoalannya. Dan bagaimana Pemerintahan Desa tetap berjalan dan apa yang harus diberikan ( DD ) tetap tersalurkan kepada yang berhak.
“Makanya nanti setelah kita absen satu per satu akan kelihatan siapa yang hadir dan siapa yang tidak hadir”, ujarnya disambut tepuk tangan meriah oleh hadir seolah hadirin sudah tahu siapa yang dimaksut.
Benar saat itu juga Kasi Intel Bagus Saputra lakukan absensi dimulai dari pertanyakan kehadiran Perangkat desa, Sekdes, Bendahara, Kaur, Tokoh masyarakat, Tokoh agama, Tokoh perempuan, dan Tokoh pemuda. Jadi riuh suasana forum ketika Kasi Intel pertanyakan kehadiran anggota BPD, yang dijawab serentak oleh hadirin ” tidak hadir pak “. Dari 9 anggota BPD hanya satu yang hadir, sehingga Kasi Intel lempar pertanyaan kepada Kepala Desa, ” apakah BPD tidak diundang ? “. Untuk menjawab itu salah satu Kepala Dusun maju memberikan penjelasan. Bahwa semua anggota BPD diundang dan dia yang mengantarkan sendiri dan diterimakan langsung kepada masing – masing yang bersangkutan.
Ketidakhadiran 8 orang anggota BPD tersebut mengundang pertanyaan besar ada apa, bahkan Kasi Intel menganggap bahwa niatan baiknya tidak dihargai atau diistilahkan beberapa anggota BPD tersebut tidak punya niat baik. Namun meski demikian untuk menetralisir suasana, Kasi Intel Bagus Saputra mengajak hadirin tetap positif thinking saja atas ketidakhadirannya.
Terkait permasalahan temuan – temuan di desa Kepundungan kalau memang ada silahkan leporkan. Tetapi jangan kemudian tidak mau tanda tangan pengajuan realisasi dana pembangunan karena merugikan masyarakat. Kalau mau jujur dan cari permasalahan desa Kepundungan bisa diperiksa karena ada data temuan dari Inspektorat tentang perjalanan desa Kepundungan.
“Hari ini BPD tidak punya niat baik ke kami. Pada saat pelaksanaan ini berjalan kami jauh – jauh datang menyisihkan waktu kami ditengah – tengah banyak kerjaan. Nah.. pada saat niat kami datang tidak ditanggapi dengan baik itu namanya apa pak..? Menghina , “ sontak hadirin teriak membenarkan dan mengamini apa yang disampaikan Kasi Intel Bagus Saputra.
Mungkin lantaran itu Kasi Intel Bagus minta kepada Kepala Desa supaya LPJ tahun 2018 keluarkan hari itu juga dan akan dilakukan pemeriksaan saat itu juga. Dan untuk itu Kasi Intel Bagus Saputra meminta juga kepada rekan – rekan media untuk menyaksikan pemeriksaan LPJ Pemerintahan Desa Kepundugan.
“Kami sebagai penegak hukum hanya meluruskan, tidak baik jika mendholimi orang. Jika hari ini pada saat saya memeriksa dan menemukan dua alat bukti maka saya akan serahkan ke aparat Kepolisian. Jadi apalah gunanya saling lapor kalau akhirnya yang jadi korban masyarakat “.
Ternyata diluar dugaan pada saat dilakukan pemeriksaan LPJ Pemerintahan Desa Kepundungan, justru LPJ nya khusus BPD tidak ada alias tidak dibuat. Sementara Pemerintah Desa telah mengeluarkan dana untuk BPD. Sehingga pokok bahasan seketika seakan terfokus pada persoalan BPD yang belum membuat LPJ atas apa yang dikerjakannya. Untuk itu Kasi Intel terpaksa harus korek keterangan dari salah satu anggota BPD yang hadir pertanyakan berapa kali melakukan rapat – rapat, berapa dana BPD yang sudah diterimanya, ditanyakan notulen atau berita acara rapat – rapat, berapa Perdes yang dibuat oleh BPD selama itu.
Namun demikian Kasi Intel Bagus masih memberikan tenggang waktu sampai jam 11:30 Wib kepada BPD ditunggu kehadiranya. Namun sampai acara selesai BPD pun tak kunjung datang. Yang menarik dari sudut keadilan, Kasi Intel Bagus Saputra memberikan kesempatan kepada hadirin. Untuk secara terbuka menyampaikan apa saja kekurangan atau kesalahan atau temuan- temuan lain yang pernah ditemui pada Pemerintahan Desa Kepundungan terutama pada Kepala Desanya apakah dalam hal pelaksanaan pembangunan dan penggunaan anggaran. Hal itu dilakukan dimaksutkan agar tidak ditafsirkan tidak adil dalam hal menyikapi permasalahan tersebut. Makanya sampai diberi kesempatan juga kepada hadirin untuk koling anggota BPD yang tidak hadir supaya hadir.
Sementara dari pihak Inspektorat menegaskan bahwa BPD dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap kinerja Pemerintahan Desa hanya sebatas Monitoring dan Evalusi ( Monev ). Ditegaskan pula bahwa selama ini Inspektorat menjalankan tugas dengan profesional tidak main – main. Jangan ada anggapan bahwa Inspektorat datang ke desa setelah melakukan kroscek kemudian keluar kantor desa selesai tidak ada masalah. Semua yang telah dilakukan di desa akan ditindak lanjuti dan dikaji kebenarannya.
Kapolsek Srono AKP Mulyono dalam sambutannya lebih kepada menekankan keamanan dan kondusifitas. Beberapa himbauan dan saran pun terlontar dengan harapan permasalahan di Desa Kepundungan para pihak yang berseteru saling menahan diri. Kapolsek mengajak hadirin memikirkan yang lebih besar lagi yaitu bagaimana masyarakat bisa menikmati hasil pembangunan dengan baik dan kondusif. ( Ted)
Komentar