Polda Sumsel Gagalkan Pembobolan Rekening

Berita sidikkasus.co.id

SUMSEL – Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Polda Sumsel) melalui
Unit II Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum dipimpin, Kompol Bahktiar, meringkus dua dari lima kawanan pelaku sindikat pembobol rekening milik nasabah dibeberapa bank.

Menurut Kasubdit Jatanras Polda Sumsel, Kompol Suryadi, modus yang dipergunakan oleh pelaku ialah dengan mengambil kertas bukti struk transaksi milik korban yang ditinggalkan di gerai ATM.

Kelalaian nasabah dimanfaatkan, kata Suryadi, pelaku memalsukan identitas pemilik rekening lalu mengambil uang didalam rekening dengan cara memindahkan ke nomor rekening baru milik pelaku.

“Pelaku sukses menguras saldo didalam rekening senilai ratusan juta rupiah. Dua dari lima kawanan pelaku sudah dibekuk di tempat berbeda. Para pelaku ini beraksi lintas provinsi hingga ke Sulawesi Utara,” ungkap Kompol Suryadi, Senin (20/7).

Ia menjelaskan, Jatanras Polda Sumsel menangkap, Mujianto (34), warga Desa Penarik Kecamatan Penarik Kabupaten Muko-Muko Provinsi Bengkulu dan Aziz Kunaidi, (36), warga Desa Jagapura RT06/05 Kecamatan Kersanam Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah.

“Tersangka kita tangkap di rumah masing-masing. Di Bengkulu dan Jawa Tengah. Masih ada tiga pelaku lain yang masih kita kejar dan sudah masuk target,” bebernya.

Suryadi mengungkapkan, hingga hari ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus pembobolan nomor rekening nasabah bank tersebut.

“Dari aksinya para sindikat tersebut telah beraksi sebanyak tiga kali, yakni di Bank BPD Lampung Rp 70 juta, Bank BPD Sultra Rp 120 juta dan Bank Sumsel Babel sebesar Rp 116,5 juta,” jelasnya.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit layar monitor 19 inchi, satu unit laptop, satu unit tab, enam unit ponsel, tiga unit hardisk eksternal, dua unit printer dan tujuh buku tabungan perbankan.

“Mereka akan dikenakan undang-undang tindak pidana penipuan atau penggelapan dan penggunaan dokumen palsu dengan pasal 372, 378 dan 263 KUHPindana dengan ancaman kurungan pidana minimal 5 tahun penjara,” tegasnya.

(Adeni Andriadi)

Komentar