Polda Malut Ringkus Klompotan Judi Togel di Dufa-Dufa

Berita sidikkasus.co.id

TERNATE – Polri Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) berhasil amankan 14 orang yang diduga pemain Judi Toto Gelap (Togel) di Kelurahan Dufa-dufa, Kecamatan Ternate Utara, Maluku Utara (Malut).

Kabidhumas Polda Malut, AKBP Adip Rojikan kepada awak media Senin (2/12/2019), membenarkan, pada jumat 29/11/2019 pukul 14.00 tim ops pekat kieraha Polda Malut menerima informasi dari masyarakat bahwa ada perjudian jenis togel di daerah dufa – dufa . Setelah menerima informasi tersebut tim bergerak cepat ke sasaran, dan tiba di sasaran tim menemukan sekelompok orang berkumpul dan dilakukan penggrebekan, dari penggerebekan itu, pihaknya mendapatkan 14 Orang dan Barang Bukti, ” 14 orang tersebut langsung di giring ke Polda menggunakan mobil truck Sabhara guna pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik, ” katanya.

Lanjut dia, dari ke 14 orang tersebut di periksa, penyidik langsung menetapkan salah seorang warga bernama Ramlan H. Hi. Abdurahman alias Aba (43) warga Kelurahan Dufa-dufa, Kecamatan Ternate Utara, Malut di tetapkan sebagai tersangka, kemudian 13 orang lain di periksa sebagai saksi, ” Ramlan adalah bandar Togel dan 13 orang lainnya menjadi saksi dan tertangkapnya tersangka di temukan berang bukti berupa, 1 buah HP Nokia, 1 buah HP Samsung, 1 buah kalkulator, 1 buah buku rekapan, 2 Lembar Shio, 1 bundel Rekapan dan uang tunai Rp.6.796.000,-, ” ungkapnya.

Sementara itu, tim penegak hukum ops pekat kieraha telah dilakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan TP. Judi Togel pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun atau denda paling banyak 25 Juta Rupiah. (savi)

Komentar