Polda Malut Harus Usut PT. Labrosco Yal Karena Merusak Lingkungan di Gane Timur Halsel

Berita Sidikkasus.co.id

HALSEL, – PT.Labrosco Yal, yang beroperasi di wilayah Gane Timur menyebabkan kerusakan lingkungan baik abrasi pantai maupun sungai, akibat dari pemasangan Jeti di Gurua Desa Lalubi dan aktivitas galian C di lokasi IRC Transmigrasi Desa Akelamo-Fida, Gane Timur, Halmahera Selatan, Maluku Utara (Malut).

Merujuk pada Undangan-Undang Nomor 27 Tahun 2007 dan sanksi hukum lain yakni Undangan-Undang Nomor 3 Tahun 2020 pada Pasal 158 dengan pidana 5 tahun penjara dan denda sebesar 100 miliar.

Hal tersebut membuat Ketua Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) Halmahera Selatan, Harmain Rusli, S. Sos mendesak aparatur Kepolisian Republik Indonesia, dalam hal ini Polda Maluku Utara segera investigasi dan penangkapan Kontraktor PT. Labrosco Yal yang sengaja melakukan kerusakan pantai dan lingkungan di wilayah Gane Timur baik abrasi pantai dan erosi di sekitar sungai.

“Kami tegaskan Polda Maluku Utara lakukan investigasi di lapangan dan segera menindak kontraktor PT. Labrosco Yal karena sengaja melakukan perbuatan melanggar hukum”, tegasnya pada media ini. Jumat, 3/3/2023.

Kata Harmain, ia menilai Polsek Gane Timur dan Polres Halmahera Selatan, sangat lemah dalam mengawasi pihak-pihak kontraktor, Perusahaan yang selama ini beroperasi di wilayah Gane Timur khususnya PT. Labrosco Yal yang jelas-jelas merugikan masyarakat.

“Kami selaku lembaga kepemudaan menganggap pihak Kepolisian Resort Polres Halmahera Selatan, sangat lemah dalam pengawasan aktivitas perusahaan yang melanggar hukum bahkan merugikan masyarakat sekitar”, kesalnya.

Sekedar diketahui, Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) akan melayangkan laporan resmi ke Polda dan Kejaksaan Maluku Utara atas kerusakan lingkungan oleh PT. Labrosco Yal di wilayah Gane Timur, Halmahera Selatan, Maluku Utara (Malut) agar segera menindak lanjuti masalah tersebut. ( Jek/Redaksi)

Sumber” Gerakan Pemuda Marhaenis Halmahera Selatan.

Komentar