KEPRI, JKN – Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga dan Direktur Kepolisian Perairan dan Udara Polda Kepri Kombes Pol Benyamin Sapta T. Sik.M.si telah melaksanakan kegiatan Konferensi Pers terkait tindak pidana tentang Konservasi sumber daya alam Hayati dan ekosistemnya di perairan Sungai Lelai Botania-Batam, bertempat di pendopo Polda Kepri, Senin 19/11/2018
Turut hadir :
-Ka Karantina yang mewakili
-Ka KSDA yang mewakili
Kronologis Kejadian,
Pada hari jum’at tanggal 16/11/2018 sekira pukul 18.00 wib, berdasarkan hasil penyelidikan dilapangan Personel Ditpolairud Polda Kepri telah melakukan penangkapan terhadap satu unit Mobil
Pick Up dan satu unit Speed Boat yang diawaki oleh Inisial T selaku nakhoda dan Inisial S sebagai
ABK (Anak Buah Kapal), kapal tersebut Bermuatan 11 Ekor Burung Dengan Rincian sebagai berikut :
jenis Kakak Tua Warna Putih sebanyak 7 ekor, jenis Nuri Bayan Betina Bulu Merah sebanyak 2 ekor dan Jenis Nuri Bayan Jantan Bulu Hijau sebanyak 2 ekor dan kura – kura sebanyak 51 ekor.
Kemudian satu unit speed boat tanpa nama warna biru bermesin temperl merk mercury 1 x 40 pk
dibawa keluar oleh personel Ditpolairud Polda Kepri dan bertemu dengan Kapal Patroli Polisi XXXI – 1005 Ditpolairud Polda Kepri pada posisi koordinat 1° 9′ 035″ N – 104° 4′ 261″ E, dan satu unit speed boat tersebut berikut muatan dan crew di Adhock menuju Mako Ditpolairud Polda Kepri guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil koordinasi dan identifikasi yang biasa dilakukan oleh petugas KSDA Riau seksi
Konservasi Wilayah II Batam dengan hasil indentifikasi sebagai berikut :
Tiga ekor burung kakak tua putih status konservasi dilindungi.
Dua ekor burung kakak tua maluku status konservasi dilindungi.
Dua ekor burung kakak tua jambul kuning kecil status konservasi dilindungi. Empat ekor burung nuri bayan status konservasi dilindungi.
Sedangkan terhadap barang bukti kura – kura sebanyak 51 ekor status konservasi tidak di lindungi
Tempat dan Waktu Kejadian
di perairan Sungai Lelai Botania Kota Batam.
Tersangkanya Inisial T selaku nakhoda speed boat. Inisial S sebagai abk (anak buah kapal).
Melanggar Pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a, huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana, dengan ancaman penjara 5 tahun kurungan. ( Supardi )
Komentar