POLDA ACEH, SERIUS TANGANI DANA SILUMAN PUPR SIMEULUE

ACEH – Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Wilayah Teritorial (Wilter) Aceh secara resmi melaporkan kasus dugaan korupsi dana siluman Rp9,6 miliar di Dinas PUPR Kabupaten Simeulue ke Polda Aceh, Senin (11/11/2019).

Laporan tersebut diterima langsung oleh Panit III Tipidkor Dirkrimsus Polda Aceh, Ipda Roni Irawan.

Sejak terkuaknya kasus dana siluman pada dana rutin Dinas PUPR Kabupaten Simeulue, hingga saat ini belum ada kepastian hukum terhadap pelakunya. Dana Rp9,6 miliar merupakan angka yang fantastis dalam kerugian negara.

Ketua GMBI Wilter Aceh, Zulfikar ZA berharap kepada Polda Aceh agar kasus dana siluman ini dapat diselesaikan dan menetapkan pelaku-pelakunya menjadi tersangka, sehingga masyarakat puas dan tidak lagi bertanya-tanya.

“Kita harapkan kepada Polda Aceh agar mengusut kasus dana siluman ini hingga tuntas dan segera menetapkan pelakunya menjadi tersangka. Sehingga, masyarakat tidak bertanya-tanya dan penegakkan hukum tidak terkesan tebang pilih,” kata Zulfikar.

Dalam kesempatan itu, Panit III Tipidkor Dirkrimsus Polda Aceh, Ipda Roni Irawan mengatakan, sebelum ada laporan GMBI, pihak Polda telah melakukan penyelidikan terhadap kasus Rp9,6 miliar tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh Polda.

“Berdasarkan informasi yang kita terima, kasus ini sudah kita tangani dan sedang tahap penyelidikan, semua pihak yang terkait sudah kita lidik dan kita sudah melakukan survei lapangan juga,” uangkap Ipda Roni Irwan.

Katanya, kasus ini masih tahap penyelidikan dan belum tahap penyidikan dan pihaknya menunggu tenaga ahli dari LKPP. “Kasus ini tetap lanjut dan tidak didiamkan, namun mohon bersabar, kita sedang meminta pakar ahli dari LKPP,” sambung Roni Irwan.

Seperti dilansir beberapa media, kasus dana Siluman adalah dana rutin pemeliharaan jalan dan jembatan di Dinas PUPR Kabupaten Simeulue yang bersumber dari APBK Perubahan, yaitu tahun 2017 senilai Rp9,6 miliar dan tahun 2018 senilai Rp2,8 miliar.

Kasus dana siluman ini, ada 3 substansi yang menjadi problema di dalamnya, pertama, tidak adanya pengesahan dari DPRK Simeulue, kedua, banyak yang fiktif dan yang ketiga diduga ada unsur penipuan.

Selain GMBI, dalam hal laporan dana siluman ke Polda Aceh, ini juga turut diback up LSM Lembaga Pemantau Lelang Aceh (LPLA) dan LSM Lembaga Simeulue Center (LSC).

Reporter : Bung Madi.

Komentar