Berita. Sidikkasus.co.id
Aceh ,Personel Ditreskrimsus Polda Aceh menghentikan operasional penambangan emas tanpa izin di dua lokasi wilayah Aceh Barat.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Ery Apriyono, S. I. K., M. Si, menyampaikan informasi tersebut saat konferensi pers di Mapolda Aceh, Selasa (10/3).
Kabid Humas dalam kegiatan itu didampingi Wadir Reskrimsus, Kapolres Aceh Barat dan sejumlah Personel Ditreskrimsus Polda Aceh.
Penghentian lokasi tambang emas itu di dua tempat, masing-masing di Desa Tungkop dan Desa Geudong Kecamatan Sungai Mas, Aceh Barat” sebut Kabid Humas.
Dikatakan Kabid Humas pada sidikkasus.co.id Selasa, ( 10/3) melalui press release bahwa Personel dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda Aceh, pada Rabu (4/3) sekira pukul 14.00 wib bersama Personel Polres Aceh Barat mendatangi dua lokasi penambangan emas tanpa izin tersebut.
” penambang emas di lokasi itu melakukan aktivitas penambangan dengan menggunakan alat berat di aliran sungai dengan cara mengeruk pasir sungai menggunakan alat berat excavator, kemudian pasir tersebut dituangkan ke dalam asbuk atau (penyaringan antara pasir dan emas),” ujar Kabid Humas.
Lanjut dia, ( Ery Apriono – red), Personel Ditreskrimsus di dua lokasi melakukan pemeriksaan dokumen, ternyata lokasi penambangan emas tersebut tidak memiliki izin.
Selanjutnya dampak yang ditimbulkan dari penambangan emas tanpa izin itu adalah pencemaran lingkungan yang bisa mengganggu kesehatan masyarakat sekitarnya”urai Kombes tiga bunga itu.
Adapun Barang bukti (BB) yang diamankan adalah berupa 7 unit excavator merk Hitachi warna orange dan sementara pemilik lokasi di Desa Tungkop yang diduga melakukan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara itu, masing-masing berinisial AH yang memiliki 1 unit excavator, AN yang memiliki 1unit excavator dan TN yang memiliki 2 unit excavator.
sedangkan pemilik lokasi di Desa Geudong masing-masing berinisial AM yang memiliki 2 unit excavator dan KH yang memiliki 1 unit excavator’ ujar Kabid Humas
Dari hasil dilapangan pihak tim Personel dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda Aceh, para terduga dan barang bukti diamankan petugas, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut” tutup Kabid Humas. Banda Aceh, 10 Maret 2020
Dikeluarkan oleh Bidhumas Polda Aceh
Jl. T. Nyak Arief Jeulingke Banda Aceh. (Bung Madi.)
Komentar