CIREBON, JKN – Selasa 24/7/2018 Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Kabupaten Cirebon melakukan eksekusi pengosongan lahan dan bangunan hotel Bagus Inn yang berada di Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Eksekusi dilakukan sesuai dengan putusan PN Sumber terkait perkara perdata Nomor 5/PDT.G/2017/PN.SBR.
Bangunan Hotel Bagus Inn dan lahan yang berada di Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat itu dieksekusi PN Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat dengan dikawal puluhan aparat keamanan dari kepolisian. Sempat terjadi aksi saling dorong antara pihak keamanan dengan pihak hotel. Dan Polisi sempat mengamankan sejumlah orang yang diduga menghalangi proses eksekusi pengosongan lahan dan bangunan hotel tersebut.
Panitera PN Sumber yang ditunjuk sebagai juru sita saat itu adalah Ating Budiman. Ia menegaskan, Eksekusi pengosongan lahan dan bangunan Hotel Bagus Inn tersebut bermula dari kasus utang piutang antara pihak hotel dengan Bank Bukopin. Ating menyebutkan bahwa, luas lahan yang dikosongkan sekitar 800 meter persegi.
“Ini perkara awalnya dari utang piutang. Pihak hotel memiliki hak tanggungan yang harus dibayarkan ke Bank Bukopin, persoalan utang piutang tersebut terjadi pada tahun 2017 lalu”. Ating enggan menyebutkan nominal pinjaman yang diberikan Bank kepada pihak Hotel.
“Ada penyitaan ini, sepengetahuan saya karena pembayarannya ada yang macet. Pihak hotel menjaminkan tanah dan bangunannya kepada Bank”, lanjut Ating.
Ia menuturkan karena tidak mampu membayar pinjaman hingga batas waktu yang telah ditentukan, akhirnya pihak Bank melelang lahan dan bangunan hotel tersebut.
“Proses pelelangan itu dimenangkan oleh Zeni, selaku pemohon eksekusi. Pemohon sudah tiga kali mengajukan eksekusi, tahun lalu dibulan juni dan juli 2017. Dan kemudian ditetapkan langsung untuk eksekusi”. Tutur Ating.
Pihak hotel sempat menggugat dan merasa keberatan atas eksekusi tersebut. Namun gugatan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim pada Juni lalu.
“Ada perlawanan hanya sampai putusan pengadilan. Dan kalau ada banding, diajukan ke tingkat lebih tinggi. Sementara ini, kasus utang piutang sesuai dengan peraturan MA dalam prosedurnya itu bisa langsung dilakukan proses eksekusi tanpa menunggu inkrah atau putusan banding,” pungkas Ating. (Omika-Ida Farida.JKN)
Komentar