PN Manokwari Bersidang di Bintuni, Pieter Louw : Lima Jenis Perkara di Gelar

Ketgam. Pengadilan Negeri (PN) Manokwari Kelas I B gelar sidang di Bintuni, Kamis (10/06/2021)

 

Berita Sidikkasus.co.id

BINTUNI – Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Ismail Otto, SH.,M.Hum melalui Kasie Pidum Pieter Louw, SH diruang kerjanya jalan raya Manokwari Bintuni, Atibo Distrik Manimeri, menyampaikan telah dilakukan proses persidangan terhadap 5 jenis perkara sidang pidana umum yang digelar di ruang persidangan pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B di Pengadilan Negeri tempat sidang Bintuni Jl.Lapangan Tahiti Komplek KPPD Bintuni, pada hari Kamis (10/06/021)

Pieter Louw menjelaskan untuk jalannya semua proses persidangan yang dilakukan sudah memenuhi standar SOP nya, yang juga langsung dihadiri oleh Kepala Pengadilan Negeri Manokwari Kelas IB Sonny Alfian Blegoer Loemoery, SH dan hadirnya 3 orang Hakim serta Jaksa dari Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni sendiri, kata kasi Pidum , Kamis sore (10/6/2021).

Adapun ke 5 perkara yang disidangkan antara lain, perkara tentang UU Darurat nomor 12 tahun 1951 terdakwa atas nama Welem Taruk, dengan agenda persidangan terkait pemeriksaan terhadap saksi, dimana Jaksa penuntut umum menghadirkan 2 orang saksi dari 2 orang anggota Polri yang telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan yang bersangkutan telah memberikan keterangan di persidangan sebagai saksi, yang selanjutnya agenda penundaan yaitu dengan memeriksa terdakwa sendiri.

Kemudian persidangan dilanjutkan dengan proses sidang perkara atas nama Daniel Tarigan yang mana bersangkutan melanggar pasal 81 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2018 tentang perlindungan anak, dimana agenda persidangan tadi adalah pembacaan surat dakwaan dan di tunda Minggu depan untuk pemeriksaan saksi.

Kemudian persidangan yang ketiga dilanjutkan dengan perkara atas nama Demianus David Bauw (alias David) dengan agenda putusan hakim, dengan putusan terhadap terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana yang melanggar pasal 81 ayat 1 UU nomor 1 tahun 2016 perubahan nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan subsider 3 bulan penjara, dengan denda 10 juta.

Kemudian dilanjutkan dengan proses persidangan perkara atas nama Yusuf Selano (alias Yusuf) yaitu perkara yang melanggar pasal 310 ayat 4 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dengan agenda persidangan dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, kemudian Minggu depan akan dilaksanakan proses tuntutan terhadap terdakwa Yusuf Selano.

Dan untuk satu perkara dilakukan secara online yaitu melalui Aplikasi zoom yaitu hanya perkara Welem Taruk, “jadi terdakwa Welem Taruk tidak berada di Bintuni, tetapi berada di lapas Manokwari, sedangkan saksinya yang memberikan keterangan tadi berada di Pengadilan Manokwari yang bersidang di Tahiti Bintuni” ujar Pieter Louw

“Jadi dari ke 5 perkara yang disidangkan, ada hanya 1 perkara yang diputuskan tadi hanya perkara kasus perlindungan anak atas nama Demianus David Bauw alias (David)” jelasnya lagi.

Lebih lanjut Kasie Pidum, intinya di hari ini ada 5 kasus perkara yang disidangkan, 2 kasus perlindungan anak, 1 kasus penganiyaan, 1 perkara lagi yaitu Laka lantas, dan berikutnya 1 perkara tentang UU Darurat. Sedangkan proses jalannya persidangan langsung dipimpin oleh Kepala Pengadilan Negeri Manokwari dan ditambah dengan 3 anggota Hakim lainnya.

“Untuk dari pihak Kejaksaan Negeri Bintuni yang menyidangkan Kasie Pidum saya sendiri dengan 1 orang jaksa yaitu ibu Jaksa Fani” tuturnya.

Dan perlu diketahui selama dalam tahun 2021 saat ini proses persidangan baru satu kali dilakukan di pengadilan Negeri Manokwari yang disidangkan di Tahiti Bintuni, yang sebelumnya proses yang sama pernah juga dilakukan persidangan di Tahiti Bintuni.

” Pelaksanaan sidang tetap dengan menerapkan protokoler Kesehatan,” tegasnya

Pieter menambahkan , bahwa proses persidangan perkara selama ini dilakukan di Manokwari, itu membutuhkan waktu dan sumber daya yang cukup besar.

“Saya juga berharap untuk kedepannya proses persidangan dapat dilakukan di Bintuni, dengan hadirnya pengadilan Negeri Teluk Bintuni, sehingga dapat sedikit meringankan proses persidangan dan koordinasi bersama pihak pengadilan, mengingat Bintuni dan Manokwari cukup jauh ” ujar Pieter Louw. (Ser)

Komentar