Berita Sidikkasus co.id
TALIABU – Pemuda Dan Masyarakat Desa Wayo menggelar Aksi didepan Kantor Desa Wayo Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara.
Kordinator aksi ‘Haerudin Taudo’ membeberkan bahwa berbagai permasalahan yang ditujukan oleh Pemerintah Desa Wayo, Seakan – akan mempertontokan kesengajaan. Prilaku ketamakn, keserakahan atas amanah yang diemban telah menjadi kebiasan buruk, berurat – beakar pada pribadi – pribadi keparat. Kita ingatkan sekali lagi, Amanah jabatan itu tak jatuh dari langit namun pemberian tulus dari masyarakat.” tutur masa aksi didepan Kantor Desa Wayo kamis 04/06/2020 wit.
Lanjut dia Terhadap Pengolaan Dana Desa( DD) dan Anggaran Dana Desa ( ADD) namun prakteknya justru sebaiknya. Tidak ada keterbukaan. Pengambilan keputusan sewenang-wenang, sepihak.” Adapun keterlibatan warga adalah warga yang secara kebutulan menjadi perangkat Desa, dan bila adanya keterlibatan golongan warga merupakan golongan warga tertentu yang tidak lagi menggunakan akal sehat sehingga berkompromi atas cara-cara tidak beradap.
Karena memang seperti itulah, berpikir sehat lagi mereka dalam menjalankan amanah jabatan yang diberikan. Kalaupun sudah demikian maka perangkat Desa tidak lagi menjadi alat bagi rakyat Desa, melainkan lebih peka terhadap kepentingan pemimpin Desa. Pribadi yang dilimpahi kepercayaan. Namun justru pribadi sebatas manusia namun miskin nurani kemanusiaan.” imbuhnya.
“Pemimpin yang tidak beradap, tidak akan hidup tanpa meninggalkan sampah kepada warganya karena hak-hak warga adalah sisa-sisa makan malam”.
Tambah lagi Mafia Lahan Perkuburan, para toko agama, para toko masyarakat, toko tak lagi dihiraukan sang kepala desanya, apalagi masyarakat dan pemuda. ‘Pemuda Menggugat setan-setan Desa’ jika salah perbaiki, jika gagal coba lagi tapi jika kita menyerah semuanya sia-sia.
Pemuda Dan Masyarakat Desa Wayo Mendesak Kepala Desa Wayo Kecamatan Taliabu Barat ‘Sofyan karena tidak adanya keterbukaan dalam pengelolaan APBDes Tahun 2017, 2018 dan 2019. Oleh sebab itu kami Menuntut diantaranya.
Pertama, Menuntut Kepala Desa agar dapat mendesak Badan Pemusyawaratan Desa ( BPD) Desa Wayo agar segra membuat rapat umum yang melibatkan seluruh warga Desa dan memintah pertanggung jawaban kepala Desa terhadap pelaksanaan APBDes Tahun 2017, 2018 dan 2019.
Kedua, Mendesak BPD Wayo Agar Menindaklanjuti Dugaan Penyelewengan APBDes Wayo Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019 Oleh Inspekturat Kabupaten Pulau Taliabu.
Ketiga, Mendesak BPD Wayo Agar Merekomendasikan Kepada Bupati Pulau Taliabu Agar Segra Menonaktifkan Kepala Desa Wayo Dari Jabatannya.
Keempat, Apabila Tuntutan ini tidak dipenuhi dalam waktu jangka 3 hari setelah penyataan sikap ini dikeluarkan, maka kami menganggap BPD Wayo Selama ini telah melakukan pembiaran atas dugaan penyelewengan APBDes Wayo dengan sengaja tidak melaksanakan fungsinya sebagai penyalur aspirasi warga desa hingga berkompromi buruk. untuk melanggarkan jalannya pembangunan dan pemberdayaan di Desa Wayo, sehingga dengan demikian kami akan mengambil langka selanjutnya dengan melaporkan pada Pihak Penegak Hukum.
Kelima, Mendesak Kepala Desa Agar melakukan Musdes dan Pendataan kembali penerima BLT Dana Desa Langsung Tunai Yang tidak tepat sasaran.
Keenam, Mendesak Kepala Desa Wayo Agar menyerahkan data APBDes dan RKPDes Tahun 2017, 2018, dan 2019 yang tidak dikantongi oleh BPD yang telah diatur pada pasal 61 UU No 6 tahun 2014.
Ketuju, Medesak Kepala Desa Wayo Agar Mengembalikan biaya sertifikasi tanah masyarakat pada Proyek nasional ( Prona) Tahun 2018 sebesar Rp. 300.000/ 1 sertifikat tanah.
Kedelapan, Medesak Kepala Desa Wayo Agar Mempertanggungjawabkan sisa anggaran APBDes yang tidak terealisasi Tahun 2018berjumlah Rp. 563.412.400
Kesembilan, Mendesak Kepala Desa Wayo Segra Mungkin Mengundurkan Diri dari Jabatan Sebagai Kepala Desa Wayo.” tutpnya. (**)
Komentar