Plt KEPALA SMA NEGERI 4 KOTA CIREBON DIDUGA BERHENTIKAN WAKASEK TANPA PROSEDUR

Cirebon, JKN. Entah apa yang ada dalam pikiran Plt Kepala SMA Negeri 4 Kota Cirebon, Jawa Barat Drs. Dodi Rosnaedi M.M saat memberhentikan salah satu Wakil Kepala Sekolahnya yang berinisial YN. Pasalnya dalam menerbitkan SK Pengangkatan Wakasek baru dengan Nomor : 800/001-SMAN4 Tentang Pembagian Tugas Guru Dalam Kegiatan Pembelajaran dan Bimbingan Pada Semester Ganjil Tahun Ajaran 2019/2020 tertanggal 17 Juni 2019, ini diduga tidak melalui prosedur dan mekanisme yang benar. Drs. H Dodi yang juga menjabat selaku Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 9 Kota Cirebon ini juga dituding melanggar etika dan pembunuhan karakter, dalam proses pengangkatan Wakasek yang baru pasalnya hanya mendengar sepihak.

Ada kolusi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab demi kepentingan pribadi atau golongan.
Hal ini terungkap saat Media Jejak Kasus News Nasional menerima aduan dari sumber yang istrinya menjadi pengajar disekolah yang terletak di Jalan Perjuangan No.I Kota Cirebon tersebut, kaget saat masuk kerja hari pertama di sekolah Wakasek sudah berubah yang baru kursinya dan mendapat penjelasan bahwa dirinya tidak lagi menjabat selaku Wakasek di SMAN 4, “ujar sumber kepada Media JKN, Jum’at (9-8-2019) siang.

Mengaku kecewa dan geram atas kejadian yang menimpa Istrinya tersebut karena saat terjadi proses pergantian jabatan istrinya tidak di beritahu apalagi di undang padahal hari itu hari Sabtu yg seharusnya pegawai libur, saat itu istri saya tengah berbaring di Rumah Sakit. Menurut sumber YN sakit karena kecapean saat menjelang selesai PPDB dan saya sampaikan kepada Plt atau pejabat berwenang lainya. Saya tidak menuntut kalau istri saya di angkat lagi jadi Wakasek tapi kembalikan harga diri istri saya yang se olah-olah di hakimi di hukum sebagai orang yg terpidana dan korupsi besar-besaran.

Hal ini siapa yang paling bertanggung jawab, karena berdasarkan SK Kepala SMAN 4 Cirebon Nomor: 800/721-SMAN 4 tertanggal 17 Juni 2019 yang ditandatangani Drs.Suroso M.Pd selaku Kepala Sekolah, difinitif ” SK Pengangkatan Wakasek yang ditandatangani Kepsek Suroso dicabut melalui SK.Plt, menurut kami itu yang menjadi masalah karena melanggar aturan Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara atau BKN,”

Ditempat terpisah Anggota DPRD Kota Cirebon terpilih yang juga seorang pemerhati pendidikan saat dimintai tanggapannya mengatakan tugas Plh atau Plt itu sudah diatur oleh peraturan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan harus dipatuhi serta pihaknya akan menindaklanjuti masalah ini agar tidak menjadi preseden buruk kedepannya khususnya bagi dunia pendidikan.

“Tugas Plh atau Plt itu jelas yang diatur oleh Peraturan dari BKN tinggal mengaplikasikannya. Dan kepada semua pihak kami harapkan untuk menjalankan dengan baik dan benar serta jangan coba-coba bermain dengan aturan, “ujar Anggota Legislator terpilih pada Pemilu 2019 tersebut diruang kerjanya, Jumat (9-8-2019) Sore.

Sementara itu Wakasek Humas perubahan SMAN 4 Kota Cirebon Drs. Irman Dorajat mengatakan pemilihan Wakasek baru merupakan keinginan para guru yang menginginkan perubahan yang selama ini tertekan. ‘Sudah sesuai prosedur dan ini merupakan dorongan arus bawah, “singkat Irman yang menggantikan posisi Wakasek Humas yang lama kepada Media JKN beberapa waktu lalu.

Plt Kepala SMA Negeri 4 Kota Cirebon saat ditemui diruang kerjanya menuturkan pihaknya tidak menyangka situasinya berkembang karena dirinya hanya merespon keinginan para guru dan meminta saran ke berbagai pihak terkait sebelum melaksanakan proses pemilihan Wakasek baru.

“Saya masih baru menjadi Plt jadi belum begitu paham situasi disini. Terkait proses ini kami sudah melalui mekanisme dan aturan seperti melakukan rapat dinas, pak. Namun intinya saya pribadi tidak mau mendzolimi seseorang dan siap berdiskusi mencari solusi bersama, “pungkas Dodi Roesnaedi.

Suami YN sendiri mengatakan pihaknya akan menempuh berbagai cara yang sesuai aturan dan hukum yang berlaku karena merasa ada yang kurang beres di SMA 4, memecat tanpa alasan kecuali kalau YN bersalah melakukan tindak pidana atau korupsi tidak masalah di pecat, tetapi di barengi dengan berita acara pemecatan bukan dengan acara diam-diaman begini, sedangkan Plt dengan YN saja belum saling mengenal dan komunikasi, Plt
sudah mengambil langkah mengeluarkan Wakasek terpilih dan membatalkan SK tanpa berita acara, apakah ini yang di anggap benar dan sesuai prosedur sehingga sampai saat ini berarti SK itu sama-sama berlaku dan tidak ada langkah dari pengawas dan pejabat berwenang di KCD merespon dengan baik.

Kejadian ini “Kami akan memperjuangkan masalah ini sampai tuntas.

Saya akan pertanyakan SK BKN Nomor 26/2016 karena jelas PlH atau PlT tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran (7) itu kepada pihak Provinsi atau ke Ombudsman RI. “Ujar Dadang didampingi istri di kediamannya. (Hafidz-JKN).

Komentar