Berita Sidikkasus.co.id
MALUKU UTARA | Lemabaga Pengawasan Independen. (LPI) Maluku Utara Desak agar Plt Gubernur Maluku Utara, M. Yasin Ali Secepatnya kembalikan 4 Pucuk Pimpinan yang di ganti.
Desakan tersebut disampaikan langsung Oleh Koordinator LPI Maluku Utara Rajak Idrus. Karena kami menilai Provinsi Maluku Utara Saat-saat ini tidak Stibal.
“Seharusnya, Plt Gubernur harus fokus berkoordinasi dengan perangkat atau pemangku kepintingan mulai Internal Provinsi sampai ke-10 Kabupaten dan Kota.” Ungkapnya.
Menurut Koordinatir LPI tugas Plt Yang paling terpenting adalah. mengsigkronkan semua program tertutama berkoordinasi dengan DPRD Provinsi Maluku Utara. Gunanya untuk membahas semua problem yang terjadi di Maluku Utara. Sala satunya adalah Soal APBD Maluku Utara yang saat menjadi masaallah besar.
Sehingga mengakibatkan semua tunggakan tak bisa di bayarkan seperti hak pegawai PTT CB RSUD.
Dan tunjungan pegawai Lain yang saat Ini masi cicil. Termasuk.utang pihak ke tiga. Dan Anggaran DBH Kabupaten/ Kota juga yang tidak perna beres.
“Seharusnya itu yang Pj Gubernur, M.Yasin Ali Fokus. Tapi bukan mengotak atik. Sisitem pemerintahan yang ujung -ujungnya hanya memperkaya kelompok tertentu dan masyrakat yang menjadi korban.” kata Jeck. pada awak media ini. Senin (1/4/2024).
Maka dari Itu. Pj Gubernur M.Yasin Ali tidak punya alasan untuk tidak mau membatalkan 4 Pucuk pimpinan di Provinsi Maluku Utara.
“Seperti Kepala BPKAD, Ahmad Purbaya, Kepala Bappeda Muhammad Sarmin S Adam, Kepala Inspektur Nirwan Mt Ali Dan Sekda Provinsi Maluku Utara. Samsudin. A Kadir.” Ujar Jeck.
Bukan Hanya Itu saja. Sebab LPI Maluku Utara mengkafer Informasi bahwa pemerintah Provinsi Maluku Utara saat ini mendapat atensi dan teguran dari BKN, KASN dan Kemendagri, atas Pelantikan 24 pejabat di lingkungan Provinsi Maluku Utara. Dengan posisi jabatan mulai dari Eselon 1-2 dan 3.
M Al Yasin Ali, mengeluarkan surat keputusan SK Nomor: 821.3.3/KEP/ADM/06/III/ 2024 tentang pembatalan dan pencabutan keputusan Plt Gubernur Maluku Utara. Tentang SK pembatalan atas tiga kali pelantikan dan tembusannya disampaikan ke BKN, KASN dan Kemendagri, ternyata hingga saat ini posisi pejabat yang harus di ganti justru tidak dikembalikan.
Menurut padangan kami atas nama LPI Maluku Utara bahwa dengan adanya keputusan 821.3.3/ΚΕΡ/ADM/06/III/2024 tetang Pembatalan dan Pencabutan Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 821.3.3/KEP/ADM/01/2024 tanggal 17 Januari 2024.
Tentang Pengangkatan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari dan dalam jabatan administrasi di lingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Dan Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 821.3.3/ΚΕΡ/ADM/02/1/2024 tanggal 30 Januari 2024 tengtang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Secara Tegas Bahwa BKN,
KSN dan Mendagri telah perintahkan Kepada Plt gubernur Maluku Utara, M Yasin Ali mengembalikan para pejabat yang dilantik sebelumnya ke posisi semula.
Namun dalam Pantauan LPI Maluku Utara, Fakta di lapangan tidak ditindak lanjuti Badan Kepegawain Daerah (BKD).
“Atas tindakan itu, para pejabat yang mengisi jabatan tersebut dalam menjalankan tugasnya terutama penggunaan anggaran diancam secaah Hukum. Karna secara aminstratif adalah Cacat Hukum. Atas jabatan yang Mereka emban.” pungkasnya. (Jek/Red)
Komentar