Berita Sidikkasus.co.id
PADANG LAWAS – Pelaksana tugas (Plt) Bupati Padang Lawas (Palas) drg.H. Ahmad Zarnawi Pasaribu,C.Ht,MM,M.Si,MH,diminta untuk melakukan evaluasi terhadp kinerja camat Sosa Timur Kartim S.Pd, yang diduga melakukan tindakan sepihak untuk mengeluarkan surat pemutusan kerja terhadap 13 orang tenaga kerja sukarela (TKS) di kantor camat Sosa Timur.
Dikutip dari berbagai sumber yang enggan di sebut nama nya di media ini membenarkan bahwa sanya camat Sosa Timur Kartim S.Pd sudah mengeluarkan surat pemutusan hubungan kerja kepada 13 TKS dengan pemerintahan kecamatan Sosa Timur sejak 29 April 2023.yang lalu.
Yang menjadi pertanyan ketika awak media ini melihat isi dari surat yang di keluarkan camat Sosa Timur Kartim S.Pd, tidak ada satupun yang tertulis di dalam surat tersebut, bahwasanya 13 TKS yang di rumahkan tersebut sudah diberikan peringatan Sp 1,2 dan 3 jika memang ada kesalahan dari 13 TKS tersebut.
Sementara ketika awak media ini mencoba mengkonfirmasi beberapa pegawai di kantor camat melalui telepon seluler mengakui bahwa gaji 13 orang TKS tersebut sudah tertampung pada anggaran kecamtan pada tahun anggaran 2023.
Terkait hal tersebut camat Sosa Timur Kartim S.Pd saat ingin di konfirmasi lewat nomor telepon seluler nya+62 821 XXXX 5182 dan pesan WhatsApp nya hingga berita ini dirilis tidak mendapat jawaban. (HS79)
Komentar