Pleno PPK Taliabu Barat Laut Dihentikan, Ditemukan Banyak Masaalah Di TPS O1

Berita Sidikkasus.co.id

BOBONG – Sidang Pleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Taliabu Barat Laut terpaksa harus dihentikkan. Dimana, Pleno yang awalnya berjalan lancar yang dibuka pada pukul 08.00 WIT itu, mulai bersitegang dengan ditemukkam sejumlah masalah terutama pada TPS 01 Desa Beringin Jaya.

Kepada wartawan, Syaris mengungkapkan bahwa, dalam proses rekapitulasi suara, yang dimulai dari TPS 01 Desa Kasango semua berjalan aman dan lancar tanpa ada perdebatan berarti antara para saksi dari masing-masing calon.

Namun, lanjut dia, saat memasuki rekapitulasi suara di TPS 1 desa Beringin Jaya ditemukan PPS desa Beringin Jaya memegang form keberatan saksi.

“Artinya PPS desa Beringin Jaya tidak memasukan form keberatan saksi, yang harus tersegel. Ini ada indikasi untuk menghilangkan nota keberatan saksi satu tingkat dibawah, yakni saksi di TPS. Kalau tidak ada ini, kan mereka bisa main bahwa tidak ada masalah dibawah,” jelasnya.

Ia menceritakan, disela-sela perdebatan dalam sidang pleno, Panwas Kecamatan Taliabu Barat Laut melarang sidang pleno untuk membuka kotak suara, sehingga saksi pasangan calon bupati nomor urut 01 mengajukan keberatan agar memperhatikan aturan / regulasi PKPU Nomor 17 tahun 2020.

“Sehingga PPK membacakan aturan PKPU dan sesuai PKPU kotak suara wajib dibuka untuk di sandingkan datanya dengan form C1,”terangnya.

Dikatakan pula, dalam proses rekapitulasi surat suara TPS 1 desa Beringin Jaya, form keberatan yang sebelumnya tidak terisi dan ditandatangai oleh PPS, kemudian diisi kembali oleh PPS desa Beringin Jaya, sehingga serentak mendapat tanggapan dari Saksi Pasangan calon 01 MS-SM.

“Karena sudah ditemukan banyak pelanggaran dan kondisi forum tidak bisa dilanjutkan, maka saksi pasangan calon 01 mengisi form keberatan khusus dan menyatakan untuk keluar (walk out/WI) meninggalkan rapat pleno PPK Kec. Taliabu Barat Laut,”tukasnya. (tim)

Komentar