Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Plang Penertiban Kawasan Hutan di Pasang di Tanah Adat Milik Masyarakat Dua Desa, Ada Apa Dengan PT. SP

Plang Penertiban Kawasan Hutan di Pasang di Tanah Adat Milik Masyarakat Dua Desa, Ada Apa Dengan PT. SP

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sen, 18 Agu 2025

Berita sidikkasus.co.id

KAPUAS – Rabu. 13 Agustus 2025. Tim Investigasi awak media sidikkasus.co.id Turun kelokasi yang terletak di Dua Desa, yaitu Desa Tumbang Puroh dan Desa Bulau Ngandung, Kecamatan Kapuas/Sey hanyo Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan tengah. Untuk menelusuri dugaan salah pasang kawasan hutan ( Plang Penertiban Kawasan Hutan )

Tim Investigasi yang di Pimpin langsung oleh Suparman / Onong Selaku Kepala Perwakilan sidikkasus.co.id Provinsi Kalimantan Tengah. Atas laporan Masyarakat Desa tumbang puroh dan Desa Bulau ngandung, yang mana masyarakat menolak dengan di pasangnya Plang Penertiban Kawasan Hutan ( PKH ) tidak sesuai dengan tempat nya.

Sedangkan PT. SP Telah membabat hutan Negara wilayah Desa Puruh /Katajung / Tumbang Sirat / Masalah Sey pinang Kecamatan Mandau talawang dari tahun 2009..Kata ” RIR” Salah satu Warga Desa Menjelaskan kepada Tim Investigasi.

Lanjut nya, Pada saat itu Tim Kehutanan Provinsi Kalimatan tenggah turun ke areal PT. SP Pada tahun 2020 silam. Jelas jelas masyarakat tahu betul bahwah tugu yang di pasang oleh Kementerian Kehutanan dan Dinas Kehutanan Provinsi. itu sudah jelas nyata bahwa di dalam areal PT. SP membabat kawasan hutan, tapi ko kenapa Plang Penertiban Kawasan Hutan yang di pasang dilahan masyarakat adat wilayah Desa Tumbang puroh /Desa Bulau ngandung.

Oplus_131072

Oleh karena itu dugaan masyarakat setempat ada apa dengan PT. SP yang bermasalah dengan negara maupun hak masyarakat adat belum ada penyelesaian nya ko, Dibiarkan saja. Kata ” RIR”.. Yang mana masyarakat sekitar PT. SP belum memenuhi persyaratan buat masyarakat sekitar, seperti Plasma.

Masyarakat dikelabui dengan alasan mendirikan” Koperasi Intan lestari Warga Bersatu ” membabat hutan mengatasnamakan buat masyarakat setempat. semestinya Plasma untuk masyarakat itu bukan Koperasi membabat hutan adalah lahan inti 20 persen buat masyarakat lewat koperasi. (3) tiga PT. SP sedak menyurati Pj. Bupati Kapuas pada tanggal 15 Mei 2023. Agar sedapat mungkin permasalahan Masyarakat dengan Pihak PT. SP cepat diselesaikan, mengingat PT. SP Diduga belum mengantongi ijin Hak Guna Usaha/HGU. maka dengan seluruh masyarakat sekitar PT.SP sangat keberatan dengan sepanduk/Plang yang di duga keliru pasang nya.

Maka dengan ini Masyarakat sangat berharap agar Pemerintah daerah maupun Pusat segera lakukan tindakan tegas terhadap PT.SP Yang mana selama ini selalu aman – aman saja, Pungkas ” RIR ”

Tim Investigasi sidikkasus.co.id Kalteng

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less