PJS KUWU CIPANAS BASUNI BERUPAYA BERIKAN PELAYANAN PRIMA

CIREBON, JKN – Seiring dengan derap pembangunan infrastruktur di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, yang optimalnya akan dilaksanakan secepatnya, karena selama ini Desa Cipanas belum mencairkan Anggaran Dana Desa (ADD), maka dari setelah saya diberikan amanah untuk memimpin (jadi Pjs Kuwu Desa Cipanas) akan berupaya untuk dapat segera mengurus Dana Desa (DD) yang selama ini belum dicairkan.

“Kami yakin ADD untuk fisik ini akan ngucur ke Desa Cipanas yang selama ini masyarakat mendam bakan terus terbangunnya infrastruktur di segala bidang demi kesejahteraan masyarakat,” kata Pjs. Kuwu Basuni pada media JKN. “Kami akan berupaya melaksa nakan berbagai program peningkatan sarana infrastruktur fisik dan fasilitas umum. Sebagai penunjang sarana pembangunan secarah menyeluruh di dqesa Cipanas,” imbuhnya.

Basuni Pjs kuwu Desa Cipanas berharap kiprah kerjanya selaku Perangkat Desa tentu akan bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat yang kini mendambakan sosok pemimpin yang arip bijaksana terhadap masyarakatnya adil dalam menentukan sikap dan tranparan. Pemerintah adalah representasi pelayanan serta pelindung rakyat. Dipundaknya, jabatan bukan anugrah, tetapi amanah rakyat secara keseluruhan. “Sementara Pemdes merupakan Lembaga Pemerintahan desa, sebagai unsur lembaga pemerintahan Desa mempunyai tanggung jawab dalam membentuk suatu peraturan desa untuk kesejahteraan masyarakat,”

Menurutnya, kiprah Pemdes Cipanas sudah bisa dipastikan dapat bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat itu sendiri. Seiring sejalan dengan Visi sebagai penegak kebijakan untuk melaksanakan kehidupan demokrasi dalam menyelenggara kan pemerintahan Desa. Dalam peranannya lembaga pemerintah berkewajiban dalam mempertahankan juga memelihara kerukunan warga.
“Memperhatikan upayah peningkatan kesejahteraan masyarakat, berkaitan dengan itu, Pemdes terus memberikan pelayanan prima kepada warganya, juga berkewajiban dalam menyerap, menghimpun, menampung dan menindak lanjuti aspirasi masyarakat. Karena itu, dalam peranannya tersebut dituntut supaya dapat mendahulukan kepentingan Negara di atas kepentingan pribadi, kelompok serta golongan. Memberikan pertanggung jawaban secara moral dan politis, baik kepada atasan maupun masyarakat, mentaati peraturan pemerintah dan tata tertib BPD, kode etik dan sumpah/janji sebagai kepala Pemerintahan (Kuwu) serta dapat menjaga etika, norma, dalam hubungan kerja yang harmonis dengan lembaga terkait, pungkasnya. (Yono, Solek)

Komentar