Berita Sidikkasus.co.id
EMPAT LAWANG : Pejabat Sementara (PJS) Kepala Desa Padang Bindu, Kecamatan Pasmah Air Keru, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan, di duga memotong Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tanpa Alasan yang jelas Senin 03/01/2022.
Di ketahui kejadian ini, sekelompok Masyarakat mengundang Awak Media untuk menyampaikan permasalahan yang di alami oleh Masyarakat Padang Bindu.
Dalam penyampaian Masyarakat yang tidak mau di sebutkan Namanya demi keamanan, beliau menyampaikan, BLT DD senilai 300.000,- (Tigara Ratus Ribu Rupiah) di duga di potong 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) Perbulan selama tiga Bulan, yaitu bulan Oktober, Nopember, Desember, 2021. seharusnya dari 50 KPM, Masyarakat menerima Uang senilai 900.000,- (Sembilan Ratus Ribu Rupiah) namun yang di terima KPM hanya 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah) saja, Jelasnya.
Untuk membuktikan Kebenaran hal tersebut, Awak Media telah menghubungi PJS kepala Desa Padang Bindu melalui handphone dengan Nomor 08521303xxxx, namun yang menerima pangilan bukanya PJS Kepala Desa yang di maksud, tapi Suami PJS, sontak dia menjawab Ibuknya tidak ada di Rumah, lagi ketempat hajatan jelasnya. Lalu di jawab oleh Awak Media Kalau Ibuk pulang tolong saya mau ngomong, namun belum sempat melanjutkan pembicaraan Suami PJS, Iral menutup handphone nya.
Tidak hanya itu, Awak Media juga konfirmasi melalui Camat Paiker Noperman Subhi, guna mengkelaripikasi masalah tersebut, namun Camat Noperman Subhi, tidak bisa mengambil solusi hal tersebut.
Tidak sampai di situ saja, Awak Media juga Menghubungi (Yeni ) Sebagai Pendamping Desa Bagian Pemberdayaan melalui Pangilan whatsapp(WA), di karenakan sinyal tidak memungkinkan, Awak Media Chat melalui WA, namun sampai saat ini tidak ada jawaban.
Tragisnya lagi, Si PJS Kepala Desa memberhentikan Perangkatnya, Berinisial MD kepala Dusun 1, HD Kepala Dusun 3, AN Kepala Dusun 5, NS Kasi Kesrah, JV Kasi Pemerintahan, pemberhentian ini tanpa alasan, dan Gaji perangkat tersebut tidak di bayarkan satu Bulan, Bulan Desember 2021, tutur perangkat Desa yang di berhentikan.
Dalam hal ini di Duga melangar Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Pengunaan Dana Desa Tahun 2021, dan telah melawan Hukum, Undang Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang tindak pidana Korupsi.
Dan telah menyala gunakan wawenang yang di tentukan dalam Undang Undang Nomo 2 Tahun 2020 tentang penetapan Praturan Pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan Keuangan Negara, dan Stabilitasi sistem keuangan untuk penanganan Pandemi Virus Disease 2019 (Covid 19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional, dan/atau Stabilitas sistem Keuangan menjadi Undang Undang (Lembaran Negara RI Tahun 2020 Nomor 134 Tambahan Lembaran Negara RI Nomo 6516).Sudah berbagai upaya awak Media untuk mengklarifikasi masalah tersebut namun tidak membuahkan hasil.
Harapan Masyarakat Memohon melalui Berita ini agar kiranya Pemerintah yang terkait dapat menindaklanjuti masalah ini ke pihak yang berwenang,
( henki Yupiter)
Komentar