Berita sidikkasus. co. id
PASIR PENGARAIAN, – Pjs Bupati Rokan Hulu (Rohul) Mendukung Kantor Pertanahan Kabupaten Rohul dalam rangka Percepatan pelaksanaan Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) berbasis Partisipasi Masyarakat (PM) 2021, karena dengan disertifikatnya lahan masyarakat sudah memiliki legalitas kepemilikan lahan yang sah secara hukum.
Pernyataan itu dikatakan Pjs Bupati Rohul Drs H. Masrul Kasmy M.Si saat membuka sekaligus sebagai Pemateri dalam kegiatan Hubungan Hukum Pertanahan dilingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (26/11/2020) di Sapadia Hotel.
Kegiatan dengan tujuan Mewujudkan Data Pertanahan Yang Valid, Berkualitas dan Nilai-Nilai Kementerian ATR/BPN, turut juga di hadiri Kepala Kantor Pertanahan Rohul Tarbarita Simorangkir, Kabag Adwil, Camat Rambah, Camat Ramah Samo dan Kepala Desa.
Terkait keluhan masyarakat tingginya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangun (BPHTB) dalam mengurus Administrasi Sertifikat Tanah, Pjs Bupati Rohul mendorong Asosiasi atau organisasi Desa duduk bersama dengan DPRD Rohul dalam upaya mencari solusi dengan harapan bisa mengurangi biaya BPHTB.
“Jadi saya kira dengan beberapa catatan-catatan tadi kita berharap kawan-kawan bisa memberikan dorongan sehingga nanti ada semacam upaya politik di DPRD seperti hearing dengan anggota DPR. Sehingga program-program yang berkaitan dengan Pandanaan BPHTB ini mendapat dukungan baik itu secara formal melalui APBD maupun juga nanti ada hubungan dengan dari pihak bisa dalam bentuk CSR,” kata Masrul Kasmy
Bentuk dukungan Pemkab terkait percepatan Program PTSL 2021, Pjs Bupati Rohul mengaku sudah mengeluarkan peraturan Bupati terkait persiapan standar biaya sertifikat tanah.Tapi ternyata di lapangan ukuran biaya operasional itu dinilai masih kurang, jadi ini mungkin menjadi catatan evaluasi. kata Masrul
Melalui Sosialisasi ini Hubungan Hukum Pertanahan ini dengan peserta para Camat, Kepala Desa, yang menjadi corong-corong sosialisasi ke masyarakat. Masrul Kasmy berharap hal yang bisa disampaikan bahwa pertama sistem administrasi pertahanan ini harus betul-betul mapan dan tidak ada tumpang tindih kepemelikian lahan.
Sementara itu, Kakan BPN Rohul Tarbarita Simorangkir menjelaskan ada tiga kegiatan yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu seperti sebanyak 5000 bidang Strategis Nasional pengukuran, Sertifikat Hak atas Tanah (SHT) sebanyak 4000 bidang, kemudian Pelaksanaan penerbitan sertifikat sebanyak 13 ribu yang merupakan produk dari peta bidang tanah di tahun 2018 2019
“Sehingga sertifikat yang akan menjadi target kita di tahun 2021 adalah sebanyak 17 ribu bidang, kemudian ada kegiatan kita yang merupakan desa lengkap yaitu di Kecamatan Kepenuhan yaitu dengan target 10 ribu bidang ini adalah merupakan Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN) dari Bank Dunia untuk Program PTSL (Pendaftaran tanah sistematis lengkap) berbasis partisipasi masyarakat,” kata Tarbarita
“Kalau di Rambah Samo itu SN pengukuran tapi memang satu desa akan kita laksanakan pengukuran yang menjadi desa lengkap nanti. apabila sudah terwujud akan kita deklarasikan di tahun 2021, desa lengkap bidang tanahnya seperti Desa Lubuk BendaharaTimur, Langkitin, Lubuk Napal, Teluk Aur, Sei Kuning, Lubuk Bilang, Rambah Hilir Tengah dan Muara Musu,” jelas Tarbarita
Terkait masalah BPTB, diakui Tarbarita terhadap bphtb ini juga memang di lapangan setelah mendapatkan sertifikat hampir mendekati 40.000 bidang, terhadap BPTB yang tidak dibayar maka akan dibuat sertifikat itu distempelkan menjadi BPTB terutang.
Tarbarita menjelaskan Program Sertifikat PTSL ini gratis, karena ini merupakan Program Strategis Nasional yang dibiayai APBN. Tekait biaya patok, materai, foto Copi dan Mobilisasi ini sudah ditetapkan Standar biayanya dalam Perbub 47 tahun 2020.
“”(Robby bangun).
Komentar