Piral Di Grup WA ( SRM ) Bocornya Surat Pemeriksaan Hasil Covid-19 Dinas Kesehatan Di Nanga Pinoh

Berita sidikkasus.co.id

MELAWI – Jum,at 29 mei 2020 warga Kota Juang Kabupaten Melawi di hebohkan perbincangan melalui WA Grup Suara Rakyat Melawi membahas tentang bocornya surat rahasia Dinas Kesehatan tentang pemeriksaan hasil sampel covid-19.

Berbagai macam komentar dari Netizen untuk menanggapi beredarnya surat tersebut secara liar.

Ada yang menyatakan cari dan tindak tegas bagi penyebab kebocoran surat rahasia tersebut sebab telah melanggar kode etik kedokteran dan protokol kesehatan.

Ada juga yang berpendapat bagi pasien Covid-19 yang telah menjalani tes sampel Poly Merase Chsin Reaktion( RT PCR ) Metode Real Time yan dilaksanakan Oleh BPTKLPP Jakarta.

Alasannya hasil tersebut sudah dinyatakan reaktif terpapar Covid-19
seharusnya warga harus tahu inisial pasien yang terkomfirmasi vositif Covid-19.

Penulis meyampaikan keheranannya kenapa surat yang sifatnya rahasia tersebut bisa beredar dikalangan masyarakat???

Dimana titik keamanan kerahasiaan yag telah di atur dalam undang undang kesehatan dan kode etik kedokteran tentang hak hak konsumen.

Jelas…kalau hal tersebut memang benar terjadi ini sudah berbentuk pelanggaran hukum tentang Perlindungan kerahasiaan itu menyangkut harkat dan martabat seseorang yang dijamin konstitusi. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 berbunyi,

‘Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda…’. Kiranya tepat jika kepolisian yang mengejar pelaku penyebar data pribadi satu pasien positif korona.

Dikejar karena pasien merasa tidak nyaman, identitas sebagai pengidap virus korona dikenal publik. Rumah tinggal mereka diketahui publik. Penyebar data pribadi tanpa izin ialah perbuatan pidana yang diatur dalam Pasal 26 dan Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Diancam hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta.

Penulis :Jumain

Komentar