Berita Sidikkasus.co.id
JEMBER, — Seorang wanita inisial YAS asal Ambulu yang dilaporkan ke Polsek setempat dengan dugaan kasus penipuan akhirnya masuk tahanan. Kini kasus hukumnya sudah proses sidang di Pengadilan Negeri Jember, Senin (21/03/2022).
YAS menjadi pesakitan akibat ulah tingkahnya yang merugikan orang lain dan melanggar hukum. Ia tega menilep uang saudaranya sendiri. Korban, IN melaporkan Yeni setelah uang yang dipinjamkannya tidak dikembalikan.
“Saya kasih pinjam hingga nominal total 70 juta. Setelah sampai pada hari yang ia janjikan ternyata Yeni gak bisa bayar,” ucap IN, Jum’at (19/3/2022).
IN menambahkan, bahwa uang yang ia pinjamkan itu bukan hanya miliknya tetapi bersama Waginem. IN terpaksa membawa kasus tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH) setelah jalur kekeluargaan mengalami jalur buntu . Bahkan kelakuan YAS semakin merajalela.
Di bagian lain, Jaksa Penuntut, Adik, SH, dari Kejari Jember membenarkan berita di atas. Ditemui di Kantor Kejari Jember, Senin, (21/3/2022) pukul 11:30 WIB.
Adik mengatakan kepada Wartawan, hari ini sidang kedua dengan agenda eksepsi.
“Ya benar mas, hari ini sidang eksepsi secara virtual. Kami masih menunggu link dari PN,” ucap Adik.
Jaksa perempuan itu juga memberikan informasi bahwa saat ini terdakwa YAS dititipkan ke rutan.
“Terdakwa kita titipkan ke rutan, sudah dua minggu ini sejak berkas kita limpahkan ke PN,” imbuhnya.
Dari hasil penelusuran di lapangan, diduga masih ada korban-korban lain. Bahkan diduga nilainya jauh lebih besar.
Penulis: Herman
Komentar