Pilkades Serentak; Ini Visi Misi Slamet Haryanto Calon Kades Tanjung Tengang Nomor.01 Periode 2021-2026

Berita sidikkasus.co.id

Visi
Mewujudkan Desa Yang Tertib Administrasi, Akuntabel,Transparans, Proposional, Dinamis Dalam Pemerintahan,Harmonis Dalam Keberagaman.

Misi:
Pemberdayaan Masyarakat di Bidang Pertanian, Peternakan dan Perikanan yang berorientasi pada Peningkatan Ekonomi dan Pendapatan Masyarakat
Peningkatan fasilitas sarana dan Prasarana keagamaan,kesehatan dan pendidikan,peningkatan fasilitas sarana dan prasarana umum, Pemuda dan Olahraga,Membentuk Badan Usaha Milik Desa(BUM-Des)

Dengan memberdayakan Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang bertujuan pada Peningkatan Pendapatan Asli Desa (PAD) serta Pemberdayaan perempuan melalui Ibu ibu PKK.

Untuk mewujudkan Visi Misi diatas,jika saya terpilih sebagai Kepala Desa Tanjung Tengang periode 2020-2026,Saya akan terapkan sistim padat karya tunai yang merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat marginal/miskin yang bersifat produktif, dengan memanfaatan sumber daya alam, tenaga kerja, dan teknologi lokal. Program ini berguna dalam rangka mengurangi kemiskinan, meningkatkan pendapatan dan menurunkan angka stunting.

Anggaran untuk mendukung kegiatan padat karya tunai desa berasal dari dana desa, anggaran kementerian/lembaga dan anggaran pemerintah daerah.

Penggunaan Dana Desa dilakukan secara swakelola, sejak tahap perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dilakukan secara mandiri oleh desa dan memungkinkan untuk tidak dikontrakkan kepada pihak ketiga/kontraktor. Pelaksanaan kegiatan

Padat karya Tunai di Desa yang menggunakan Dana Desa dilakukan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dan dalam penetapan harga satuan kegiatan/hari orang kerja (HOK) mengacu pada peraturan Bupati/Walikota Tentang Harga Satuan Biaya setempat.

Pelaksanaan Padat Karya Tunai di Desa yang bersumber dari anggaran Kementerian/Lembaga mengacu pada pengadaan barang/jasa yang sudah dilakukan sesuai Perpres No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juncto Peraturan Presiden 70 Tahun 2012 junctis Peraturan Presiden 172 Tahun 2014 junctis Peraturan Presiden 4 Tahun 2015.

Maksud dan tujuan pelaksanaan program padat karya tunai adalah penciptaan lapangan kerja melalui kegiatan pembangunan secara swakelola dan padat karya tunai serta untuk memupuk rasa kebersamaan, gotong royong dan partisipasi masyarakat Desa.

Program ini juga untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pemberdayaan masyarakat Desa; Mewujudkan peningkatan akses masyarakat miskin, perempuan, anak, dan kelompok marginal kepada pelayanan dasar, denganberbasis pendekatan pemberdayaan masyarakat; Menekan jumlah penganggur, setengah penganggur dan masyarakat miskin; dan Membangkitkan kegiatan sosial dan ekonomi di Desa.

Dampak yang diharapkan dari program ini adalah tersedianya lapangan kerja dan usaha bagi penganggur, setengah penganggur dan masyarakat miskin.

Dampak lainnya yaitu tumbuhnya rasa kebersamaan, keswadayaan, gotong-royong dan partisipasi masyarakat; Terkelolanya potensi sumberdaya lokal secara optimal; Turunnya jumlah balita kurang gizi (stunting) di Desa; Terjangkaunya (aksesibilitas) masyarakat Desa terhadap pelayanan dasar dan kegiatan sosial-ekonomi; dan Turunnya arus migrasi dan urbanisasi.

Jenis kegiatan dalam program padat karya tunai adalah Pembangunan dan/atau rehabilitasi sarana prasarana perdesaan sesuai dengan daftar kewenangan Desa, antara lain: perbaikan alur sungai dan irigasi, pembangunan dan/atau perbaikan jalan dan jembatan skala desa,pembentukan BUMDes.

Pemanfaatan lahan untuk meningkatkan produksi,antara lain Pertanian,Peternakan,Perkebunan,dan perikanan.

Kegiatan lainnya, Kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan penyelesaian pekerjaan fisik bangunan, tetapi mendukung keberhasilan pelaksanaan pekerjaan fisik tersebut, misalnya antara lain, mengemudikan kendaraan pengangkut bahan dan alat kerja,ucapnya. (Jumain)

Komentar