Pihak Keluarga Ramli Membuat pengaduan masyarakat, Ke Propam Polda Sumatera Utara

Berita sidikkasus.co.id

BATU BARA – Melalui kuasa hukumnya Rita Wahyuni S.H dan Rekan, pihak istri dan keluarga Ramli alias Muslim meminta dan menyampaikan ke Polda- SU antara lain;
1. Keberatan atas penangkapan yang dilakukan oleh Polres Batu Bara atas diri Ramli,karena tidak ada menerima surat penangkapannya.
2. Penyebab kematiannya karena tembakan senjata api personel polres Batu Bara yang bernama Brigadir Syahputra M. Hasibuan( berdasarkan pemberitaan media online merdeka.com, Rabu(11/12/19).
3. Keberatan atas luka robek yang dijahit terdapat disekujur tubuh mayat almarhum, mulai dari tenggorokan lurus ke bawah sampai ke pangkal kemaluan. Luka robek yang dijahit dikepala dimulai dari telinga kiri sampai telinga kanan,karena sudah diketahui penyebab tewasnya.
4. Tidak adanya izin baik tertulis maupun secara lisan terkait autopsi yang dilakukan oleh polres Batu Bara.
5. Pihak keluarga menduga pihak kepolisian telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni dengan adanya luka tembak dipunggung mayat almarhum Ramli.
6. Menduga adanya penganiayaan terhadap tubuh mayat Ramli, yabg yang terlihat jelas luka memar lembam lecet disekujur tubuh.
7. Meminta kepada Bapak Kapolda-SU, untuk dilakukan autopsi ulang terhadap mayat Ramli,guna memastikan tidak hilangnya organ tubuh bagian dalam tubuh mayat almarhum Ramli. (*)

Komentar