Pihak BAPAS dan LP3A Selesaikan Diversi Anak Dibawah Umur Yang di Jerat Pasal 127 KUHP UU no.35 Tahun 2009 Kembali Ke Orang Tua

Berita sidikkasus.co.id

Lampung Tengah — Pihak Bapas
serta Lembaga Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak selesaikan diversi anak dibawah
umur kasus penyalahgunaan
narkoba A Fauzan Mahendra Pratama (15) dan Hengki Fernando (17) betempat di Kapolsek Kecamatan Padangratu Lampung Tengah pada Kamis 20/6/2024

Kedua anak dibawah umur tersebut dijerat dengan pasal 127 KUHP UU no.35 Tahun 2009 yang sudah ditingkat pengadilan dalam perkara penyalahgunaan narkoba bagi anak dibawah umur selaku korban pengedar narkoba

Diversi bagi kedua anak tersebut di pimpin oleh Kepala Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Lampung Tengah serta LP3A (Lembaga Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) Lampung Tengah dalam kasus penyalahgunaan narkoba bagi anak dibawah umur yang diversi
di Fasilitator Balai Pemasyarakatan
oleh Nanang,dan Eko,dari LP3A,serta
penasehat hukum dan pihak Polsek kecamatan Padangratu yang dihadapan orang tua tersangka,pamong,tokoh adat,tokoh agama,tokoh masyarakat,Advokat
Dhaki dan Partners,sehingga
proses diversi dilaksanakan dengan lancar dan menghasilkan keputusan diversi,anak dikembalikan
ke orang tua dengan keputusan ditempuh dengan persetujuan

A Fauzan Mahendra Pratama (15 tahun) dan Hengky Fernando (17) yang dijerat dengan pasal 127 KUHP UU no 35 Tahun 2009 menghasilkan keputusan diversi yang disetujui anak kembali ke orang tua ditempuh setelah menimbang hasil dari kesepakatan pihak terkait

Berdasarkan hasil pengamatan,penelitian,
bahwa klien berinisial HF dan AF adalah anak dibawah umur yang wajib tidak putus sekolah,karna belum mengerti pengertian betapa bahayanya narkoba ungkap Eko dan Nanang

Dari hasil pengamatan,
penelitian pihak lenbaga
kemasyarakatan dengan
hasil litmas yang telah dilaksanakan dalam diversi perkara anak dibawah umur dengan kesepakatan,
persetujuan diversi dengan menempuh antara lain:

Pasal 1 : bahwa klien dan orang tua menempuh jalur diversi

Pasal 2: tersangka AF dan HF melakukan tindak perbuatan perbuatan mengkonsumsi narkotika golongan I  karena pengaruh rekan-rekannya dan berjanji tak akan mengulangi kembali

Pasal 3 : anak akan memperbaiki diri dan tidak akan menggunakan narkotika , orang tua anak melanjutkan pendidikan dan memperdalam ilmu agama anak nya.”Pungkasnya”(SDK)

(SW)

Komentar