Berita Sidikkasus.co.id
Aceh Tamiang – Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang masih mengusut dugaan korupsi Jalan Marlempang di Kabupaten Aceh Tamiang tahun anggaran 2019. Penanganan kasus yang dilakukan sejak bulan Oktober 2020 .
Soal Adanya dugaan berbagai pihak yang menuding penanganan kasus yang dilakukan Bidang Pidana Khusus Kejari Aceh Tamiang membuat publik bertanya. Apalagi terdengar kabar kalau ada upaya untuk menghilangkan kasus yang sudah proses penyidikan di Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang.
Kasintel Aceh Tamiang, Rejeskana,SH,MH menampik tudingan tersebut,bahwa penanganan kasus dimaksud tersebut masih dalam pengusutan.
“Itu berita hoax, RajesKana,SH,MH belum bisa memastikan apakah nantinya yang menyebar kan hoax tersebut akan dipidanakan atau tidak masih menunggu arahan pimpinan,dan perlu diketahui bahwa Kasus Dugaan Korupsi Jalan Marlempang ini masih terus berjalan dimana proses nya sampai saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan fisik dari Ahli,Jadi harus sabar,” ujar Rejeskana,SH,MH, didampingi Kasipidsus Reza Rahim,SH,MH,Rabu (26/5/2021).
Rajeskana memaparkan kalau penanganan kasus tersebut memerlukan waktu panjang. Ia mencontohkan pemeriksaan fisik yang sudah dilakukan oleh ahli tersebut tidak sembarang untuk menghitung nya apalagi nanti nya hasil penghitungan tersebut yang akan dibuktikan dimuka persidangan,kalau salah hitung bisa-bisa hasilnya tidak maksimal.
Jaksa penyidik juga sudah melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan proses penyidikan, apakah masih penyidikan umum atau masuk proses penetapan tersangka.
“Kemarin sudah dilakukan gelar perkara, ekspos agar lebih dilakukan pendalaman lagi dengan kasus yang dimaksud untuk mengungkap kerugian negara yang riil. Intinya memang harus banyak saksi-saksi yang harus diperiksa.” tutur Rajeskana,SH.MH
Dijelaskan Rajeskana,SH.MH dalam Kitab Undang-undang Acara Pidana (KUHAP) dalam penanganan kasus harus mengumpulkan keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk. “Paling tidak minimal ada dua (alat bukti)” kata Rajeskana.SH.MH
Setelah itu, baru dilakukan Penghitungan Kerugian Negara (PKN) dengan melibatkan lembaga audit seperti, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Ditegaskan Rajeskana, pihaknya harus lebih cermat dalam penanganan kasus korupsi ini supaya bisa dipertanggungjawabkan siapa yang bertanggung atas kegiatan tersebut.(AVID)
Komentar