Berita sidikkasus.co.id
BandarLampung — Petani singkong dari tuju Kabupaten di Lampung unjukrasa di kantor DPRD Provinsi Lampung protes karena harga singkong mengalami penurunan dibawah Rp.1000
(Seribu Rupiah) per kilogram,mereka mendesak pemahaman Surat Keputusan Bersama (SKB) Gubernur Lampung mengenai di patok harga singkong
Para petani unjukrasa tergabung dalam PPUKI (Persatuan Petani Ubi Kayu Indonesia) yang melakukan aksi protes di kantor DPRD Provinsi Lampung berasal dari tuju Kabupaten di Provinsi Lampung antaranya:
– Kabupaten Lampung Tengah
– Kabupaten Lampung Timur
– Kabupaten Lampung Utara
– Kabupaten Tulang Bawang
– Kabupaten Tulang Bawang Barat
– Kabupaten Mesuji
– Kabupaten Way Kanan
Kemudian menyatu pada Senin (13/1/2025) pagi
Dalam aksi protes para petani dari tuju Kabupaten mendesak wujud pencapaian Surat Edaran dari Surat Keputusan Bersama (SKB) pada sela sela Gubernur,Perwakilan Petani,Perusahaan dan instansi atau dinas terkait pada tingkat Kabupaten/Kota di 23 Desember 2024, yang baru di lewati, SKB itu memuat hasil mediasi harga ubi singkong Rp.1.400.(Seribu Empat Ratus Rupiah) dan pemotongan setinggi tingginya 15 (Lima Belas) persen
Dasrul Aswin” selaku ketua Persatuan atau perkumpulan PPUKI dalam aksi protes mengutarakan kenyataan yang ada dilapangan masih banyak perusahaan yang membayar singkong dengan harga dibawah Rp.1000 (Seribu Rupiah) dan pemotongan 30 (Tiga Puluh) persen
Tambahnya” SKB itu harus disertai kop gubernur, bukan surat gundul. Kami tahu dia (Pj Gubernur) Staf Ahli di pusat, tapi jauh hari kami sudah bilang akan datang ke Pemprov Lampung kalau sampai tanggal 11 Januari 2025 tidak ada pencapaian, maka pada hari ini kami datang ke sini,” katanya.
Selain itu” Dasrul” juga menyampaikan sudah mendatangi setidaknya empat pabrik. Dari keempat pabrik itu, dia mendapati belum ada yang menerima surat kesepakatan atau hasil mediasi .
Sehubungan dengan keadaan yang tercatat, Dasrul” menjelaskan pihaknya hendak terus melakukan aksi di kantor Pemerintah Provinsi Lampung sampai menerbitkan Surat Keputusan Bersama tersebut.”Jelasnya”
Karena”soal harga baru itu hanya kesepakatan di atas kertas,kami mau harga disesuaikan dengan adanya keputusan Gubernur, kami tidak akan pulang tanpa hasil apa-apa dari sini dan kami nggak mau tahu, Pj Gubernur ada di Jakarta ” Tegasnya” yang kami tahu ada keputusan,” Tandasnya”
Walau aksi unjukrasa PPUKI Lampung pernah memanas namun akhirnya tercapai mediasi memuaskan buat petani singkong yang menyatu dalam PPUKI
Hal itu di karenakan aksi protes para petani singkong di datangi dan tanggapi oleh Pj Sekprov Lampung Fredy SM, Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar, dan anggota Pansus DPRD Lampung.
Giri” menyampaikan terhadap para petani,kami sudah melakukan musyawarah dengan perwakilan para petani dan ada beberapa poin yang disepakati dalam mediasi adapun persis
dengan keputusan bersama antara Pj Gubernur, tapi ada yang ditambah,
“ujar Giri” di hadapan para petani.
Giri menjelaskan, point yang dimaksud yakni harga singkong dari petani disepakati tetap Rp 1.400 per kilogram, dengan potongan maksimal 15 persen dan usia tanam minimal 9 bulan.
“Kemudian ada pembinaan petani, monitoring harga dan pelaksanaan tera ulang timbangan di setiap lapak, dan ada juga hilirisasi,” tambahnya.
Kunjungan aksi protes para petani tersebut juga disepakati mengenai poin tambahan sesuai tuntutan petani.
“Bagi perusahaan yang tidak melakukan dan melaksanakan kesepakatan terkait harga ubi kayu maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Giri.
Keputusan itu pun langsung disambut
suara teriak dan pekik beramai-ramai tanda gembira,oleh ribuan petani yang memadati Lapangan Korpri Kompleks Kantor Gubernur Lampung.
Sesudah itu, para aksi pun membubarkan diri dengan teratur.
Pada peluang itu, Giri” mengutarakan Pj Gubernur Lampung Samsudin sedang menghadiri kegiatan di kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) di Jakarta.
Karena” tadi saya sudah telepon Pak Pj Gubernur, ternyata dia sedang berada di Jakarta, ” ujar Giri” dan Pj Gubernur minta agar diberi waktu paling lama tiga hari untuk menyampaikan surat ke perusahaan, “Tambahnya”
Tetapi” para petani tidak mau ada kelonggaran waktu.
Mereka meminta deretan Pemprov Lampung membagikan surat kesepakatan tersebut ke perusahaan tapioka agar segera diterapkan mulai Selasa (14/1/2025). “Pungkasnya”
(SDK/Suhendra W)
Dikutip: Sidikkasus.co.id./Suhendra Wawan. pada Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama/Hurri Agusto)
Komentar