Petani Sawit di Melawi Keluhkan PT SMS Tak Serius Rawat Kebun Plasma

Berita Sidikkasus.co.id

MELAWI – KALBAR – Petani plasma perkebunan kelapa sawit PT Satria Manunggal Sejahtera (SMS) menyuarakan kekecewaan terhadap perusahaan. Hal ini muncul karena ada ketidakseriusan perusahaan dalam memelihara kebun plasma yang sebenarnya sudah mulai produktif.

Madel, Ketua Koperasi Petani Plasma PT SMS mengungkapkan kekecewaan ini muncul karena kebun yang dikelola bersama oleh perusahaan ternyata tidak dirawat dengan maksimal.

“Misalnya dalam proses pemupukan yang dilakukan oleh PT SMS itu dilakukan dalam semak belukar. Jadi tak jelas yang dipupuk itu pohon sawit atau justru semak belukar yang dipupuk,” keluhnya.

Keluhan ini disuarakan petani plasma PT SMS karena menurut Madel, mereka juga tidak menerima plasma ini secara gratis. Biaya untuk perbaikan kebun dan lainnya bahkan sudah dilakukan melalui kredit di bank.

“Ternyata setelah kami kredit itu, uangnya tidak dilakukan untuk perbaikan kebun kami,” katanya.

Pihak koperasi, lanjut Madel sebenarnya telah menyuarakan hal ini pada pihak manajemen PT SMS. Namun, hal ini tidak juga ditanggapi oleh perusahaan. Bahkan surat yang telah dilayangkan beberapa kali ke perusahaan juga belum pernah dibalas atau ditanggapi secara resmi.

“Jelas plasma kami yang berada di wilayah PT SMS sama sekali tidak layak kondisinya,” keluhnya.

Ia melanjutkan, keluhan para petani plasma terhadap PT SMS yakni pihak perusahaan juga tak pernah transparan terkait hasil produksi kebun plasma. Bahkan pihaknya belum pernah tahu berapa banyak tonase TBS sawit yang telah terjual dari kebun plasma ini dari setiap divisi.

“Sementara pupuk yang telah disiapkan perusahaan untuk lahan seluas 594 hektare itu, baru ada delapan ton. Dan pemupukan per batang, hanya beberapa genggam atau hanya berapa gram. Padahal kalau dilihat dari usia sawit itu, minimal harusnya sudah berapa kilo pupuknya,” ungkapnya.

Madel menegaskan bila perusahaan tak menanggapi keluhan para petani plasma, pihaknya berencana akan mengadukan hal ini ke Ombudsman RI. Publis : Rifaldi

Komentar