Berita sidikkasus.co.id
SUMENEP – Satresnarkoba Polres Sumenep telah mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan mengamankan tiga terlapor di desa Torbang, kecamatan Batuan, Sumenep, Madura, Jawa timur, Kamis 27/1/2022.
Dua orang laki-laki warga Sumenep yang diduga sering melakukan pesta sabu, akhirnya apes ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Sumenep Kamis dini hari sekira pukul 01.00 wib.
Ketiga terlapor tersebut di tangkap di dalam kamar sebuah rumah di dusun Gilir, desa Torbang , kecamatan Batuan, Sumenep.
Kasi Humas polres Sumenep, Akp.Widiarti S,SH melalui rilisnya (27/1) memaparkan kronologis penangkapan ketiga terlapor.
“Pada hari Kamis (27/1/2022) sekira pukul 01.00 wib, Satresnarkoba Polres Sumenep mengamankan dua orang laki-laki berinisial BH (34) warga dusun Gilir, desa Torbang, kecamatan Batuan, Haji B (40) warga dusun Gilir, desa Torbang, kecamatan Batuan, Sumenep, yang sedang melakukan pesta sabu.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dilantai tepatnya dibawah tempat tidur berupa: 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,36 gram dan Seperangkat alat hisap terdiri dari: sebuah bong terbuat dari botol merk Kratingdaeng yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersabung dengan potongan sedotan warna putih dan bening serta Sebuah pipet kaca terdapat sisa sabu yang sempat dibuang oleh terlapor.
Setelah ditunjukkan terlapor BH mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya didapat dari seorang laki-laki warga desa Batuan, Sumenep berinisial MR.
kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MR (62) pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022, sekira pukul 03.00 Wib tepatnya dihalaman kantor Pertanian Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep dan hasil introgasi terlapor MR mengakui telah menjual sabu kepada BH (34),” paparnya.
Ketiga pelaku tersebut beserta semua barang bukti yang disita oleh petugas, dibawa diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep.
“selanjutnya semua terlapor berikut barang buktinya berupa;
1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,36 gram.
Sebuah pipet kaca terdapat sisa sabu.
Seperangkat alat hisap terdiri dari: sebuah bong terbuat dari botol merk Kratingdaeng yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan warna putih dan bening.
1 (satu) unit HP merk OPPO warna Biru bersilikon.
1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam.
Uang tunai sebesar Rp. 100.000.-(seratus ribu rupiah).
1 (satu) unit sepeda motor merk Scoopy warna putih No.Pol: M-4937-WV, Diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tindak pidana,
Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan polres Sumenep,” imbuhnya.
Pewarta: Maman Sultan
Komentar