Berita Sidikkasus.co.id
Maluku Utara, – Peserta Calon anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu masa jabatan periode 2023-2028, yakni Adidas La Tea dan LIylian terbukti melanggar ketentuan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum serta mendapat Sanksi Peringatan Keras.
Oleh karena itu, Forum Demokrasi (Fredom) Maluku Utara Menolak keras kedua peserta calon anggota Bawaslu tersebut yakni Adidas La Tea dan Liylian, tidak lagi diloloskan oleh Timsel ( Tiem Seleksi) Bawaslu Kabupaten, kota.
Pasalnya, Ketua Timsel Bawaslu Kabupaten, Kota harus lebih jeli dan melihat ke profesionalitas dan Independensi Calon Anggota dalam proses seleksi jangan sampai terjadi seperti ketua Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu dan beberapa orang lainya yang kemarin dalam perhelatan Pilkada 2020 lalu itu hingga terjadi Pemberhentian tetap oleh DKPP.
“Pemberhentian tetap dari jabatan ketua Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu dan diberikan sanksi teguran keras oleh DKPP sehingga kami dari Fredom Forum Demokrasi Maluku Utara sangat tidak menginginkan hal serupa terjadi kembali.” tegas, Mukaram pada awak media Sidikkasus.co.id. Senin ( 10/7/2023).
Untuk itu, FREDOM Mendesak kepada Tim Seleksi (Timsel) Bawaslu Kabupaten, Kota maupun Pusat agar tidak lagi mengakomodir calon seleksi Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu yakni Adidas La Tea dan Llylian sebagai Bawaslu Kabupaten. jangan sampai demokrasi kita semakin Rusak terhadap masyarakat Pulau Taliabu.
“Sebab. kedua nama tersebut terbukti melanggar ketentuan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum.” tegas, Mukaram
Mukaram juga menyampaikan dengan tegas akan melakukan gelar unjuk rasa di gedung Bawaslu RI dan DKPP agar tidak lagi mengakomodir kedua orang tersebut yang sudah mendapat teguran dan peringatan keras dari DKPP hingga pemberhentian ketua Bawaslu Pulau Taliabu yakni Adidas La Tea dan Liylian, itu sendiri.
Kata dia. Perlu diketahui bersama bahwa kedua nama tersebut sebagai Teradu satu itu bekerja tidak mematuhi standar formal kedinasan yang bersumber pada norma kesopanan dengan menggunakan kaus oblong dan tidak mampu mengendalikan diri dalam berkomunikasi dengan para pencari keadilan.
Dan terbukti melanggar ketentuan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum dalam perkara 01-PKE-DKPP/I/2021.
Dalam perkara itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu satu, Adidas La Tea selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, serta diberikan sanksi peringatan keras untuk teradu tiga Llylian.
“Kemudian Teradu satu selaku Ketua Bawaslu mempunyai tanggung jawab moral dan hukum melakukan tugas sesuai dengan pengetahuan dan keahlian untuk menegakkan pelanggaran administrasi pemilihan.” jelasnya. ( Redaksi/Jek)
Komentar