Perwujudan Pancasila Sebagai Dasar Negara

Artikel oleh:

Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H.
Fakultas Hukum Universitas Komputer Indonesia (UNIKOM)

 

Menjadi bangsa Indonesia tidak berarti meninggalkan kekhasan yang telah melekat pada masyarakat Indonesia seperti suku, budaya, bahasa, keyakinan, tetapi unsurunsur ini hendaknya melebur ke dalam kemajemukan bangsa Indonesia. Kekhasan ini merupakan pupuk penyubur bagi bangsa Indonesia yang majemuk.

Kemajemukan ini haruslah berjalan dengan serasi di tengah-tengah pentingnya memelihara persatuan dan kesatuan sebagai bangsa Indonesia yang merdeka dan utuh. Tanpa adanya kerelaan dan kesediaan dari setiap warga negara Indonesia untuk menjadikan Pancasila sebagai ikatan bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia, maka masyarakat Indonesia tidak mudah untuk naik kelas menjadi sebuah bangsa (nation) dan akan mudah tercerai-berai.

Perwujudan Pancasila sebagai dasar negara dapat kita lihat dengan memperhatikan ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dimana Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara, maknanya Pancasila adalah sumber hukum materiil.

Pancasila sebagai sumber hukum materiil adalah factor yang turut serta menentukan isi hukum. Dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut ekonomi, sejarah, filsafat, agama, dll. Dengan kata lain sumber hukum materiil adalah factor-faktor masyarakat yang mempengaruhi pembentukan hukum.

Sementara Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan terdiri atas: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratab Rakyat, Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Penggnati Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, maknanya UUD 1945 adalah sumber hukum formil.

Berdasarkan hal tersebut, maka dapat dipahami bahwa kedudukan Pancasila dengan UUD 1945 tidak sederajat.
Kedudukan Pancasila sebagai grundnorm adalah bersifat abstrak atau meta yuridis yang ada dalam ide sebagai cita negara untuk dasar bernegara Indonesia. Meta yuridis bermakna bahwa bukan produk (buatan) badan pembuat undang-undang dan bukan bagian dari peraturan perundang-undangan sebagaimana pandangan Hans Kelsen yang menyatakan bahwa semua tatanan peraturan perundang-undangan yang berada di bawahnya, telah diadopsi dalam negara hukum Indonesia.

Pancasila sebagai dasar Negara mengartikan bahwa segala sesuatu yang berhubungan dengan kehidupan ketatanegaraan Indonesia yang berdasarkan pancasila. Segala peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia semua harus bersumber dari Pancasila itu sendiri. Semua tindakan kekuasaan atau kekuatan pada masyarakat harus berlandaskan peraturan hukum yang berlaku. Hukum juga yang berlaku sebagai norma di Negara sehingga Indonesia menjadi sebuah Negara hukum.

Pancasila sebagai ideologi dan dasar Negara R.I, secara filosofis memiliki akar eksistensi yang tumbuh dalam kehidupan masyarakat Indonesia sejak:
Sebelum berdirinya bangsa dan negara Indonesia;

Secara ontologis, basis keberadaan Pancasila memperkuat kedudukan Pacasila sebagai deologi dan dasar negara;

Secara epistemologis, Pancasila telah terbukti memiliki kebenaran yang corroborated: testable, falsifiable, dan refutable, sehingga mampu mempersatukan pluralitas masyarakat bangsa Indonesia;

Secara aksiologis, Pancasila mengandung nilai-nilai dasar imperatif yang mempersyaratkannya sebagai staatsfundamentalnorm dan rechtidee.
Pancasila merupakan dasar Negara Indonesia yang memiliki fungsi, kedudukan, yang sangat penting bagi bangsa Indonesia yang mana pandangan kedudukan Pancasila sebagai pandangan hidup dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya penting untuk diimplementasikan ke dalam norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dengan menjaga konsistensi dan relevansinya.

Sila-sila pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat hirarkis dan sistematis. Pancasila sebagai dasar negara bermakna bahwa dalam setiap aspek kehidupan berbangsa, bermasyarakat, serta bernegara harus senantiasa berdasarkan Pancasila yang mengandung nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Adapun dasar formal kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Republic Indonesia adalah dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke 4 hal itu secara yuridis menjelaskan bahwa Pancasila sebagai dasar negara.

Pancasila berfungsi untuk menjaga eksistensi bangsa Indonesia, hal ini sangat penting dalam implementasinya dikarenakan pancasila merupakan dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Upaya dan perubahan dalam mengimplementasikan nilai pancasila agar terjaganya akseptabilitas dan kredibilitas pancasila oleh warga negara dan warga masyarakat Indonesia.

Publisher Redaksi Media Sidikkasus

Komentar