Berita Sidikkasus.co.id
KABUPATEN CIREBON – Beraawal dari aduan warga masyarakat Desa Asatapada yang merasa terganggu karena aktifitas Operasional perusahan, dengan bisingnya mesin serkhel kayu yang di lakukan pekerja dan waktu jam kerja yang tak beraturan, sehingga menuai reaksi dari salah satu warga sebut saja” (TN) 43Tahun.
Kejadian tersebut bermula Saat anak TN terganggu dan menangis tidak bisa tidur dengan Bisingnya suara mesin pada malam Jum”at 13/07/2023 dan pada saat itu pula ke esokan harinya TN melaporkan ke Pihak Desa untuk bisa menjembatani tentang permasalahan tersebut. (17/07/2023)
“Sementara hal itu di benarkan, oleh mandor Desa Astapada, Senin 17/07/2023 kepada kami awak media, tentang laporan warganya mandor desa pun memberi arahan” kepada warga yang di rugikan kalo toh ada penumpukan kayu pada pabrik pastinya kan ada awalnya, karena sebelumnya walaupun secara lisan kedua belah pihak kan sudah ada mediasi mungkin kalau siang sih tidak masalah intinya harus saling menghormati antara pihak perusahan dengan warga saya,”Ungkapnya.
Hal senada pun di benarkan oleh Robi pemilik perusahan terkait kejadian malam jum”at itu kebisingan dengan suara mesin itu sejak jam setengah tujuh dan selesai jam setengah sembilan dan sempat di timpuki pake batu, oleh warga yang komplen tersebut, sebelumnya saya pun melaporkan kepada mandor setempat, melalui mas Naya salah satu mandor desa saya dan di jawab oleh mandor Desa sempat berpesan kalo ada masalah tinggal telepon saja, di singgung masalah izin operasional Robi mengatakan”izin legal nya sudah mati sejak Mei 2023,”ungkapnya.
Tapi sungguh ironis pasalnya, perusahan yang bergerak di bidang Mebeler ini ,ijin Operasional sudah mati atau legal nya sudah tidak aktif, sedang kan perusahan yang bergerak selama,3 tahun yang membidangi beberapa macam antaranya ada. penyemprotan, pembuatan mebeler yang rawan akan kebakaran, sementara Apar atau alat pemadam ringan pun tidak ada, Dan kuat Dugaan Izin lainya pun tidak di tempuh,”pungkasnya.
Editor Niko Lubis
Komentar