PERUMAHAN WARGA TERANCAM AMBLAS KARENA AKTIVITAS PTBA

MUARA ENIM , JEJAKKASUSNEWS.ID

Proses Pertambangan Batu Bara di Pinggiran Perumahan Bukit Munggu Kelurahan Pasar Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, mendapat protes karena Aktivitas terus berlanjut karena dianggap merugikan. Hal ini menyebabkan warga tidak mau pindah.

Setelah bertemu dengan warga yang kena dampak tambang tersebut. Saat warga menceritakan dengan awak media yang lain, warga curahkan keinginan sepakat meminta keadilan terhadap PTBA untuk konvensasi untuk kepastian. Warga menolak perbaikan jalan untuk dihentikan karna sebelum ada kompensasi dari pihak PTBA.

Salah satu perwakilan dari masyarakat menceritakan keinginannya, bahwa mereka akan tetap memperjuangkan hak mereka karna di angap mereka sudah 4 generasi sudah tinggal di sana. mereka juga akan tetap bertahan, walau tanah mereka di gusur, dengan resiko apapun walau rumah mereka harus ambruk ,” kata perwakilan warga, kepada wartawan di lokasi tambang batu bara, Senin (17/12/2018).

Dari Pantauan awak Media di lokasi tambang, tampak satu unit Alat berat yang terparkir, untuk memperbaiki jalan menuju area tambang di pingir pemungkiman warga.tampak terlihat truk yang beraktipitas tengah mengangkut batu bara juga . Sementara itu tampak pekerja penambang itu debu yang pekat juga di penggir pemungkiman warga Nampak tanah mulai retak Yang di duga nantinya akan berdamapak ke Rumah warga yang belum pindah.

Ketika beberapa Awak media meminta keterangan dengan Manager humas PTBA, Afensi di di ruang Rapat humas PTBA Senin (17/18/2018) pukul 16.00 wib menjelaskan bahwa pihaknya sudah beberapa kali mencoba memediasi persoalan ini. Setelah beberapa kali audiensi dengan warga beberapa kali juga tidak ada titik temu, pihaknya mencoba memfasilitasi komunikasi antara warga dengan pihak ptba. Tapi ini tidak ada penyelesaian di lokasi,” ujar Afensi

Lanjut dia juga menceritakan, status lahan kawasan Hutan Lindung dan Bukit Munggu.

“Kami sudah berusaha untuk mediasi, dilakukan perhitungan tanam tumbuh mengacu kepada perbub, intinya perusahaan telah melakukan musyawarah, dan memang ada beberapa warga yang meminta di atas 1 miliar. Tapi tidak punya dasar PTBA, tidak memiliki lahan karena punya negara, izin pinjam pakai lahan sudah ada” ujarnya.

“Suatu contoh sudah ada 200 kepala keluarga sudah kita pindahkan yang sudah kita ganti rugi, tidak ada masalah. Rumah, tanam tumbuh kita ganti rugi, dan mereka menerima,” kata Afensi.

Sudah seringkali pihak PTBA adakan pertemuan untuk musyawarah namun mereka tidak menerima, untuk hutan lindung, kita komitmen akan kita jaga dan direklamasi lagi artinya Ptba bertanggung jawab.untuk kompensasi kita mengacu ke peraturan gubernur.

“Kalau masalah jalan, PTBA yang bangun pada tahun 1980-an,”sanggahnya.

Afensi menambahkan, karena kami anggap mereka tidak wajar untuk ganti rugi karna mereka mematok harga yang tinggi, karena kami dari pihak PTBA sesuai peraturan dan pergub.karena beberapa dari kepala keluarga tersebut memintah harga yang sangat tinggi.(tim)

Komentar