Pertemuan DPRA Komisi II, DLHK Aceh, Yara, PT THL dan Para Mitra Perusahaan

Berita sidikkasus.co.id

TAKENGON – Pada tanggal 09 Desember 2022 Pertemuan berlangsung di ruang meeting PT.Tusam Hutani Lestari Yang berada di jalan Dedalu No.420 kampung Halim Bale Bujang Kecamatan Lut Tawar Kabupaten Aceh Tengah Yang dihadiri oleh Anggota Komisi II DPRA,YARA beserta beberapa KJPH DLHK ACEH beserta staf serta pimpinan dan Mitra PT THL ( foto Lerlampir) didapatkan beberapa hal yang penting .Berapa hari yang lalu. Rabu 14 Desember 2022.

Ridwan ,Kabid R&L DLHK Provinsi Aceh menjelaskan DLHK,saat ini memberi ijin sebanyak 35 mitra,bertujuan agar pengelolaan hutan terarah intruksi Gubernur bertujuan untuk kelestarian lingkungan, peningkatan PAD dan kesejahteraan Masyarakat,penyerapan tenaga Kerja.

Ridwan juga berharap dapat menjalankan kebijakan gubenur dalam mengelola hutan di aceh harapanya pada saat proses awal pemberian ijin industri yang diharapkan mengikuti/menyamakan dengan harga getah diluar Aceh.

Arahan Ketua Komisi II DPRA Aceh
yang bertujuan pertemuan yaitu masih adanya protes terhadap penerapan instruksi Gubenur no 3/2020 masih ada yang menyahuti dan mempersoalkan kebijakan intruksi gubernur.

Maksud pertemuan, menerima masukan dari penderes mitra PT.THL dan pihak perusahaan serta instansi terkait persoalan dengan penerapan introduction gubenur menurut komisi II DPRA perdagangan getah dan penurunan penerimaan pendapat asli Aceh (PAA) dari penjualan getah sejak diberlakukannya penerapan introduction gubenur tersebut.

Mendapatkan solusi yang di inginkan semua pihak dengan pihak ESDM,akan melaksanakan rapat anggaran di DPRA dan memanggil instansi terkait yang berhubungan dengan hal-hal penerimaan derah dan adanya tujuan teidak baik oleh pihak-pihak,PAD,PAA turun getah banyak tidak pakai dokumen.

Ivan Astava M (General Meaneger PT THL) jelasnya Terbitnya Introduction gubenur pada tanggal 19 maret 2020 berdampak besar terhadap gejolak pengelolaan getah oleh Para mitra perusahaan (tidak ada waktu sosialisasi introduction Gubenur karenan 1 April 2020 sudah di berlakukan dan di terapkan nya dilapangan ) dengan penerapan introduction gubenur berdasarkan evaluasi itu dapat kami sampaikan bahwa, implementasi introduction gubenur dapat meningkatkan PAD,PAA Juga dapat menciptakan peluangkerja di kabupaten aceh Tengah dan kabupaten Gayo Lues khususnya masyarakat yang berada di seputaran pabrik, introduction gubenur dapat menjamin kepastian usaha bagi, Investor yang datang ke aceh, indikasibya bahwa pemberian ijin industri getah yang di permudah oleh instansi DLHK Aceh hal ini sudah 3 (tiga) Industri sudah beroperasi dan 1 (satu) masih dalam Proses ijin.

PT.THL tidak ada masalah dengan terbitnya instruksi gubenur justru memudahkan pengawasan getah,gwtah yang dijual keluar Aceh atau tidak dengan harga yang lebih tinggi tidak berdampak bagi penerimaan perusahaan Rp.2542 per kilo nya dan dinas Rp.1800/Kg dan penderes menerima Rp.6000-7000 dimana anggaran yang perusahaan terima sebagian Anggaran di gunakan untuk pembayaran PSDH 5% ( Rp 42.000/Ton), mengalokasikan untuk biaya penanaman dan penyaluran dana CSR.di perusahaan kami tidak ada petani getah tapi hanya ada penderes dimana mereka bekerja dengan mitra sebagai pengelola areal deres perusahaan san upah mereka 6000- 7000/Kg kecuali jika pengelola menjual ke pabrik di jual seharga 9500-11000/Kg PT.THL mensuplay getah secara merata sesuai porsi (sesuai dengan kesepakatan industri yang ada) ke pabrik KHBL,JMI dan PMI.

Menjadi persoalan mitra tidak membawa getah tidak sesuai dokumen bahkan ada membawa getah tampa dokumen dan ada getah yang di pakturnya ke ke industri A tetapi ke tempat lain disinyalir akibat persoalan pinjaman mereka yang telah di berikan Oleh masing-masing industri.

Pabrik berpariasi memerlukan getah yang masuk misal untuk industri isaq (PT.JMI) melakukan pemotongan 2kg/ lalu ada potongan 5% .

Pabrik di vlang kejeren potongan pabrik KHBL 2% / Karang dan ada 200 / Kg intruksi Bupati sitiap yang lewat pos restrib. (Aj)

Komentar