Pertemuan Dengan Satpol PP-WH Aceh Utara, Fachrul Razi: Perintah UU Pemda, Wajib PNS

Berita sidikkasus.co.id

Lhoksukon — Senator Fachrul Razi dalam kunjungan kerja (kunker) ke Aceh Utara kembali menggelar pertemuan dengan Satpol PP-WH Se – Aceh Utara di Audio Cafe, Lhoksukon tepatnya di depan kantor Bupati Aceh Utara, Jumat (02/02/2024).

Dalam pertemuan tersebut Senator Fachrul Razi dihadapan Satpol PP mengatakan sesuai dengan UU No. 23/2014 tentang pemerintahan daerah, salah satu tugas wajib pemerintah daerah adalah penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Satpol PP dibentuk untuk membantu kepala daerah dalam mengemban tanggung jawab tersebut, dan dalam waktu dekat ini Satpol PP juga akan merayakan HUT ke 74.

“Satpol PP dibentuk untuk menegakkan perda dan peraturan kepala daerah. Saya harap semua pejabat dan anggota Satpol PP memahami tugasnya dan selalu bersinergi dengan TNI-Polri untuk menjaga pelaksanaan Pileg dan Pilpres agar aman, tertib, dan sukses,” kata Senator Fachrul Razi.

Senator Fachrul Razi asal Aceh yang dikenal Vokal saat ini juga terdaftar sebagai Caleg DPR RI dari Partai Gerindra Dapil II tersebut kembali menegaskan dalam orasi politiknya akan terus memperjuangkan nasib seluruh Satpol PP yang berstatus honorer akan diperjuangkan menjadi PNS bukan P3K.

Perintah UU pemda, Satpol PP harus PNS dan kita tidak mau ditawar sebagai P3K dan hal tersebut kita sudah sepakat, kedepan di DPR RI, nantinya kita terus memperjuangkan aspirasi rekan-rekan kita yang sudah terdata dihonorer pada tenaga Satpol PP untuk menjadi ASN dan itu wajib,” ujarnya. (A1)

Komentar