Pertashop Kabupaten Jember Kembang Kempis

Berita sidikkasus.co.id

JEMBER – Rabu, 14 September 2022.
Dengan dibukanya lembaga penyaluran BBM pertamina resmi di desa desa  dengan nama Pertashop yang diprakarsai antara Kemendagri dan PT. Pertamina Patra Niaga guna melaksanakan kewajiban pemerintah untuk penyaluran BBM keseluruh pelosok negeri mendapat respon yang bagus oleh masyarakat khususnya para usaha UMKM dan Bumdes yang sekaligus di tandai maraknya atau menjamurnya pertashop di wilayah kabupaten Jember.

Namun setelah adanya kenaikan harga BBM jenis Pertamax tgl 1 April 2022 dari harga Rp. 9.000 ke Rp 12.500 sedangkan jenis BBM Pertalite tetap di harga Rp 7.650 menjadikan konsumen Pertamax beralih ke Pertalite karna disparitas harga terlalu tajam yaitu selisih Rp 4.850. Yang berimbas penjualan Pertamax di Pertashop tiba tiba sepi.

Hingga pada kenaikan BBM tanggal 3 September 2022 jenis BBM subsidi dan Pertamax diumumkan pemerintah melalui menteri esdm naik yaitu harga Pertalite Rp 10.000 dan Pertamax Rp 14.500 tidak merubah situasi omzet penjualan pertashop, malah lebih hancur.

Terpantau oleh awak media salah satu pertashop di kabupaten Jember ada pengelola pertashop berinisial HB (55) memaparkan kepada awak media  “Dengan adanya kenaikan harga Pertamax yg signifikan maka omzet penjualan di pertashop kami turun drastis hingga 80% yang sebelum kenaikan harga bisa menjual 1.000 sd 1.200 liter per hari sekarang tinggal 100 sd 150 liter per hari”. Keluh HB.

” kondisi ini benar benar parah jangankan untung untuk gaji operator saja tidak mencukupi apalagi untuk mengangsur cicilan bank bagi yg mengambil kredit bank ” sambung HB.

Menurut hasil pantauan awak media turunya omzet pertashop adalah beralihnya konsumen Pertamax ke pertalite yang mudah di dapatkan di pengecer di sekitaran lokasi pertashop.

Hal ini terjadi karena banyaknya pedagang jenis bbm subsidi pertalite yang marak dan pembelian di spbu belum adanya pembatasan dan bisa untuk di perjual belikan. Walaupun pembelian pertalite sudah di larang pakai jurigen namun di siasati pakai tengki motor maupun mobil yang di modifikasi dengan cara beli bolak balik dan disedot .

Padahal menurut UU Migas no 22 tahun 2001 pasal 55 jelas menerangkan bahwa bbm subsidi di larang di perjual belikan tanpa mengantongi ijin niaga migas dan ada sanksi pidanya, hal ini masih belum adanya pengawasan yang ketat mengenai pembelian bbm subsidi yang tepat sasaran dari pihak atau instansi terkait.

Harapan HB (55) selaku pengelola Pertashop “kami mengharapkan kepada pemerintah dengan instansi terkait dan APH untuk mengadakan pengawasan yang ketat dalam pendistribusian BBM subsidi dan BBM jenis pertalite hanya bisa di beli di spbu, bukan di pengecer ilegal dengan harga yang lebih mahal dari het yang ditetapkan atau bila diperbolehkan kami memohon kepada pertamina pertashop bisa menjual pertalite.

Supaya bisa melayani BBM kepada masyarakat yg layak membutuhkan subsidi dengan satu harga, karena kami satu satunya lembaga penyalur resmi yang ada di tingkat desa, dalam kondisi seperti ini sangat memprihatinkan.

Belum kami yang di haruskan melengkapi perijinan terutama pbg dan slf yang awalnya pertashop type Gold tidak diwajibkan untuk mengurus imb serta untuk mengurus pbg dan slf untuk pertashop itupun ribetnya minta ampun juga mahalnya tarif dari konsultan ” keluh HB dengan nada penuh harapan kepada awak media.
Intinya kembang kempisnya Pertashop karena adanya disparitas harga bbm pertalite dan Pertamax terlalu signifikan.

(Anal)

Komentar