Pertama di Sumbar, Nagari Baringin Susun Perna Satwa Dilindungi

Berita Sidikkasus.co.id.

Agam Sumbar – Wali Nagari Baringin, Palembayan Kab. agam Provinsi Sumatera Barat, Zulkifli menuturkan aktivitas perburuan satwa dilindungi, khususnya jenis burung beberapa kurun terakhir marak terjadi di daerah administratifnya. Hal itu membuat pihaknya khawatir akan berdampak pada ekosistem.
Karena semangkin maraknya perburuan satwa dilindungi di Nagari Baringin, Kecamatan Palembayan membuat pemerintahan nagari setempat berinisitif menerbitkan Peraturan Nagari (Perna) tentang perlindungan satwa.

Diketahui, jika Perna itu diterbitkan, Nagari Baringin menjadi nagari pertama di Sumatera Barat yang memiliki peraturan khusus tentang perlindungan satwa.

“Aktivitas memikat burung di sini cukup tinggi, dimana banyak orang dari luar yang datang, kita khawatir akan merusak ekosistem, seperti serangan ulat pada tanaman warga,” ujarnya saat dihubungi , Kamis (3/12/2020).

Atas dasar tersebut, tukasnya, pihaknya bersama Badan Musyawarah (Bamus) Nagari Baringin berinisitif membuat aturan untuk mengatasi aktivitas tersebut. Dikatakan, saat ini pihaknya masih dalam tahapan pengumpulan materi dan penyusunan draf Perna.

“Saat ini pihak nagari bersama Bamus masih dalam tahap merumuskan peraturan,” ucapnya.

Sebagai pendalaman materi, Selasa (1/12/2020) pihaknya mendatangi Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Agam untuk berkonsultasi.

“Agar tidak salah dalam membuat peraturan, Ketua Bamus, Asbul Katik Marajo dan beberapa rekan-rekan sudah berkonsultasi bersama pihak BKSDA guna mempelajari peraturan perlindungan satwa ini lebih lanjut,” ungkap Zulkifli.

Sementara itu, Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) BKSDA Resor Agam, Ade Putra membenarkan inisiatif Nagari Baringin terkait pembuatan Perna satwa dilindungi. Pihaknya menyambut baik upaya konservasi yang dilakukan Nagari Baringin.

“Tentunya kami di BKSDA sangat menyambut baik hal tersebut, karena ada nagari yang memiliki kepedulian terhadap konservasi satwa dilindungi,” tutur Ade.

Dikatakan, jika Perna tersebut disahkan, maka Nagari Baringin menjadi nagari pertama di Sumatera Barat yang memiliki peraturan perlindungan satwa.

“Untuk Sumbar ini malahan yang pertama, kalau di Pulau Jawa memang sudah cukup banyak peraturan desa terkait perlindungan satwa, semoga Perna Nagari Baringin lekas terbit,” ungkapnya.

Diketahui, dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P106 Tahun 2018 Tentang Tumbahan dan Satwa Dilindungi terdapat 556 jenis burung yang dilindungi. Sebagian jenis burung tersebut juga ditemui di Provinsi Sumatera Barat.
(Anto)

Komentar