Berita sidikkasus.co.id
Polda Kalbar – Polres Sintang, Personil Sat Polairud Polres Sintang AIPDA IRWAN dan BRIPTU FEBRIYADI melakukan penertiban dengan Memberikian himbauan kepada para pekerja tambang tanpa ijin (PETI) yang beraktivitas di bantaran sungai melawi desa Baning Pantai Kecamatan Sintang yang betul betul masih berada di tengah kota kebupaten Sintang dari kantor polres kurang lebih dua km, Selasa (05/12/23).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka upaya Polres sintang untuk menghentikan kegiatan aktivitas PETI khususnya di wilayah perairan sungai Kapuas dan wilayah bantaran sungai melawi. Dalam kegiatan tersebut terdapat 5 set mesin PETI, Dengan pekerja sebanyak 20 orang.
Himbauan ini merupakan langkah penanganan yang humanis terkait adanya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin diwilayah desa baning pantai kecamatan sintang yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan seperti menyebabkan kerusakan alam sehingga nantinya akan berdampak pada masyarakat.dalam himbauan ini personil Sat polairud juga mensosialisasikan uu No.3 tahun 2021 tentang perubahan UUD No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.pada pasal 158 dan pasal 161.
Kegiatan ini di himbaukan harus stop melakukan pekerja pertambangan emas tanpa ijin di desa baning pantai ini kalau sudah di berikan himbauan ini ,masih juga melaksanakan kegiatan pekerja peti tambang mas di sungai di daerah baning pantai ini maka resikonya harus di tangung kerena sudah kami jelaskan pasal pasal yang di langgar , himbauan ini diterima dengan baik oleh warga masyarakat,serta komuniukasi berjalan dengan lancar dan baik sampai selesainya himbauan dilaksanakan.
Pewarta kepala perwakilan media sidikkasus co.id Kalbar.A.Rezaly.s
Komentar