Berita sidikkasus.co.id
Kabupaten Sukabumi, Polres Sukabumi Sigap Tanggap Keluhan Masyarakat menggelar patroli Razia serta Amankan Puluhan Botol Miras yang siap jual dibeberapa Toko wilayah Palabuhanratu, Sabtu (18/01/20).
Kabag Ops Kompol Sumarta SH., MH. bersama Kasat Sabhara Polres Sukabumi AKP Tenda Sukendar, S.H., MH, lakukan Patroli Razia berawal dari ada nya informasi masyarakat terkait jual beli miras di beberapa toko wilayah Palabuhanratu.
Paur Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rohman menerangkan dalam Rilisan Pers nya, Berawal dari informasi masyarakat terkait adanya toko yang menjual minuman keras di wilayah Palabuhanratu dari hasil informasi tersebut polres sukabumi sigap tanggap ditindak lanjut oleh Kabag Ops Polres Sukabumi Kompol Sumarta SH., MH., bersama Kasat Sabhara Polres Sukabumi Polda AKP Tenda Sukendar, S.H., MH. dengan menggelar patroli dan razia oleh Personil Sabhara Polres Sukabumi Tadi Malam “Terangnya.
Tim personil Sabhara Polres Sukabumi yang di pimpin oleh Kabag Ops dan Kasat Sabhara kemudian menyisir beberapa toko berdasarkan informasi masyarakat menyimpan dan menjual miras dan hasilnya dari pemeriksaan terhadap tiga toko yang di curigai menyimpan dan menjual miras ditemukan puluhan botol minuman keras sebanyak 52 botol dari berbagai macam merek.”Ungkapnya.
Puluhan botol Miras tersebut diamankan dari pemilik toko inisial UG, AM dan KT berdomisili di wilayah Kecamatan Palabuhanratu, serta memberikan himbauan dan penjelasan terkait pelaksanaan penerapan perda Kabupaten Sukabumi.Jelasnya.
Kapolres Sukabumi AKBP Nuredy Irwansyah Putra Harahap, S.H., S.I.K.,M.H., menyatakan dalam keterangannya bahwa yang dilaksanakan oleh Kabag Ops dan Kasat Sabhara itu merupakan perintah dan kebijakannya. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Kabupaten Sukabumi sudah menerapkan perda Nol Persen untuk miras sehingga pengamanan miras oleh Polres Sukabumi ini dalam rangka mendukung pelaksanaan perda tersebut.”ungkap nya.
Himbauan Kapolres Sukabumi kepada jajaran Polres dibawahnya terkait penerapan perda kabupaten sukabumi bahwa tindakan pengamanan miras yang di jual tanpa ijin untuk menindak lanjuti laporan masyarakat yang resah dengan adanya penjualan miras.”Tegas Kapolres Sukabumi.
Kapolres Sukabumi akan tetap konsisten menegakan aturan terkait peredaran miras di Wilayah Hukum Polres Sukabumi,” Pungkasnya.
(U.Ruswandi)
Komentar