Berita sidikkasus. co. id
ROKAN HULU, – Personil Polres Rokan Hulu yang dipimpin AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, SIK, MH, melakukan pengungkapan TP Narkotika jenis Ectasy dan Sabu, Jum’at, 25 September 2020 sekitar pukul 10.30 Wib.
“Dengan TKP di Jalan Diponegoro Depan Kantor PMI Kelurahan Pasir Pengaraian Kecamatan Rambah Kabupaten Rohul,” ungkap Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, SIK, MH, melalui Paur Humas IPDA Totok Nurdianto, SH, Senin (28/9/2020).
Lanjut, IPDA Totok Nurdianto SH Terlapor RG (36), seorang pria, tinggal Simpang Harapan RT003 RW002 Desa Simpang Harapan Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rohul dan IN alias Viona (28), tinggal di Jalan Lingkar KM04 Desa Suka Maju, Rambah Kabupaten Rohul.
“Pelapor SP (52), sementara saksinya OC (25), AA (23) dan IAP (24),” imbuh Paur Humas Polres Rohul lagi.
Menurut paur humas, adapun Barang Bukti (BB) terlapor yakni 1 buah tas selempang kain warna hitam, 6 butir diduga narkotika jenis Pil Ekstasi, 1 Unit HP merk Samsung lipat warna hitam dengan simcard No 0852 6309 99xx.
“Kemudian 1 unit HP Android merk Oppo A 53 warna hitam degan Simcard No 0812 7029 94xx, 1 Unit Hp Android merk Vivo warna Ungu dengan simcard No 0823 8880 00xx, 8 paket diduga narkotika jenis Sabu, 1 butir diduga narkotika jenis Ekstasi, 1 pucuk senjata pistol Airsoftgun dan 1 Unit KBM R4 Avanza warna putih BM 1578 TC,” bebernya.
“Adapun berat BB yakni untuk Extacy sekitar 3,50 Gram dan Sabu 1,30 Gram,” Paur IPDA Totok Nurdianto, SH, menjelaskan.
Kronologi kejadian Senin 21 September 2020 Satnarkoba mendapat informasi ada sesorang berprofesi sebagai tukang Pangkas Rambut di Simpang Harapan Batang Kumu, Kecamatan Tambusai bermarga Ginting sering mengedarkan Narkoba.
Atas informasi tersebut, Kasat Resnatkoba bersama 4 personil melakukan lidik di lapangan mengecek kebenaran info, kemudian dengan menggunakan jasa informan dilakukan pemesanan.
Namun ketika akan diamankan berhasil melarikan diri, kemudian pada Jum’at 25 September 2020 sekitar pukul 10.30 Wib sewaktu Kasat Narkoba dengan Tim gabungan TNI, Polri dan Satpol PP melaksanakan Operasi Yustisi penertiban pemakaian masker terhadap pengguna Jalan raya tepatnya di Depan Kantor PMI Kabupaten Rohul, saat itu ada 1 Unit Kenderaan Bermotor Avanza warna Lutih BM 1578 TC dengan penumpang tidak memakai masker.
Kemudian Tim memberhentikan kenderaan tersebut, melihat pengemudinya Ginting yang sudah lama menjadi Target Operasi (TO) Satnarkoba Kasat Resnarkoba AKP Masajang Effendi menyuruhnya turun.
Selanjutnya, diminta menunjukkan identitas diri (KTP) saat itu juga Ginting mengambil dompetnya di dalam mobil, disuruh berdiri di samping mobil, saat itulah Ginting ada memegang 1 buah plastik klip.
Selanjutnya Kasat Res Narkoba bertanya apa yang dipegang itu, kemudian Ginting mengatakan yang dipegang tersebut 1 butir pil extacy warna Hijau merk logo Robot
Seterusnya, dilakukan penggeledahan badan ditemukan di saku celana kanan depan 5 butir pil Ekstasi warna coklat merk logo Kingkong.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan ke dalam mobil, tepatnya pada Dashboard depan ditemukan 1 pucuk Senjata pistol jenis Airsoftgun tanpa Amunisi.
Kemudian pada kursi depan ditemukan 1 Unit Handphone merk Samsung lipat warna Hitam dengan simcard No 0852 6309 99xx, 1 unit Hp Android merk Oppo A 53 warna hitam dengan simcard No.0812 7029 94xx, 1 Unit Hp Android merk Vivo warna Ungu dengan simcard No 0823 8880 00xx
Selanjutnya terlapor dibawa kepolres bersama dengan Viona, AP dan IN dilakukan interogasi lalu dikembangkan.
Kemudian dilakukan penggeledahan di kamar kontrakan Viona ditemukan 1 buah kotak sepatu warna hijau berisikan 1 buah pipet panjang , 1 buah kaca pirex, 1 buah tutup botol Aqua terpasang pipet plastik putih, 3 lembar plastik klip warna Putih bening dan 2 buah pipet plastik.
Kemudian pada Sabtu 26 September 2020 sekitar pukul 10.00 Wib dilakukan lagi
pemeriksaan terhadap mobil RG ditemukan 1 Bungkus kotak Rokok Merk Sampoerna Mild.
Setelah diperiksa ditemukan 1 buah plastik klip warna Putih yang berisikan Pil Ekstasi dan ditemukan 8 (delapan) paket yang diduga Shabu tetapi kedua terlapor masing-Robi Ginting dan Isma Novia tidak mengakui BB yang diamankan tersebut milik mereka.
“Selanjutnya kedua terlapor dibawa ke Mako Polres Rohul, guna proses selanjutnya,” pungkas Paur IPDA Totok Nurdianto, SH mengakhiri.
“”(Robby Bangun).
Komentar