Berita sidikkasus.co.id
JAKARTA – Soal Perkara Minerba Batu Hitam , yang dijadikan Tersangka 4 Warga Negara Asing, buntutnya di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo Dibebaskan.
Bahkan Terdakwa WNA dibebaskan PN Gorontalo, Ketum FRN Counter Polri tidak tinggal diam, akan melapor Majelis Hakim PN Gorontalo ke Komisi Yusucial.
” Saya lama beracara di PN Gorontalo, sudah tau persis gaya disana, dan sering saya lapor Hakim disana k KY,” tegasnya.
Aguspun mengatakan , jika ada Batu Hitam menyebrangi Laut Surabaya dan Jakarta, agar kepolisian melakukan Penyitaan. batu tersebut.
“Penegak hukum tetap harus jalan,” tegasnya. ( Dian )
Komentar