Poto. Ketua DPRD Lumajang, Anang Akhmad Syaifuddin
Berita Sidikkasus.co.id
LUMAJANG – Terkait Kasus dugaan pelecehan terhadap salah satu wartawan media Memo Timur, Mujibul Choir. polres Lumajang terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi saat di TKP (Tempat Kejadian Perkara).
Kali ini, ketua DPRD Lumajang juga sekaligus ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lumajang Anang Akhmad Syaifuddin yang dapanggil oleh penyidik, Kamis (2/4/2020).
Anang memenuhi panggilan sebagai saksi ke Polres Lumajang, dan diperiksa di Ruang Kasat Reskrim.
Sekitar pukul 2 siang, Anang terlihat baru keluar dari ruangan pemeriksaan. Ia langsung disambut oleh sejumlah wartawan yang sudah lama menunggunya.
Ia membenarkan jika dipanggil terkait laporan Memo Timur terhadap Bupati Thoriqul Haq yang juga kader PKB.
“Dimintai keterangan soal pelaporan terhadap Cak Thoriqul Haq selaku kader partai yang dirasa ada penyataannya yang kurang bikin nyaman,” kata Anang.
Ia tidak ingat seberapa banyak pertanyaan yang diajukan padanya oleh para penyidik. Namun Anang menegaskan, pertanyaan itu seputar konferensi pers yang digelar di kantor PKB Lumajang pada waktu itu.
Pada saat itu, di hadapan banyak wartawan, bupati melontarkan kata-kata yang dinilai tak pantas pada wartawan Memo Timur. “Kurang ingat saya (berapa pertanyaaan). Seputar itu-itu saja,” ungkapnya.
Ditanya upaya apa yang dilakukan PKB terkait laporan ini, Anang menegaskan, pihaknya hanya akan patuh pada proses hukum yang ada.
“Ya kita yang jelas tunduk dan patuh terhadap proses yang jalan,” ujar Anang.
Pihaknya juga akan berusaha kooperatif dalam perkara ini. Diantaranya, jika dipanggil oleh pihak kepolisian berusaha untuk hadir. “Hari ini saya dimintai keterangan oleh pihak penyidik kepolisian, ya kita kooperatif untuk hadir,” tegasnya.
Anang juga menyatakan, jika kapasitas Thoriqul Haq saat berbicara dalam konferensi pers di kantor PKB waktu lalu sebagai kader partai. Bukan sebagai Bupati Lumajang. “Sebagai kader partai (PKB),” katanya.
Ditanya, sikap dan ucapan Thoriqul Haq pada waktu itu, apakah berimbas pada partai atau pemerintahan, Ia tak bisa memastikan. “Wallahualam, lihat perkembangannya,” kata Anang dengan mimik wajah tenang.
Saat Disunggung adanya kader PKB lainnya, Azoman Nur Fajar Pratama yang tak memenuhi panggilan polisi, Anang memastikan, yang bersangkutan akan segera hadir dalam pemanggilan selanjutnya. “Pasti segera hadir, kita sarankan untuk kooperatif,” tegas Anang.
Terakhir, Anang mengungkapnya, pihaknya siap menerima apapun keputusan dari pihak penegak hukum dalam perkara ini. “Sebagai warga negara yang baik kita tunduk dan patuh pada proses yang berjalan,” pungkasnya.
Sementara itu, terpisah, Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP. Masykur menyampaikan, materi yang ditanyakan pada Anang, sama dengan yang diajukan pada anggota PKB lainnya yang sebelumnya sudah diperiksa. “Karena materinya adalah terkait situasi di TKP (Tempat Kejadian Perkara), sehingga sama dan tak jauh beda,” ungkapnya pada sejumlah wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (2/3).
Poto. Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP. Masykur.
Ia menyebut, total ada 35 pertanyaan yang diajukan para penyidik pada Anang. “Namun secara materi yang mengarah pada unsur perbuatan dan unsur pasalnya, ada sekitar 24 pertanyaan,” ucap AKP Masykur.
Menurutnya keterangan dari para saksi-saksi, sudah diutarakan semuanya. “Dari saksi yang hadir dalam klarifikasi ke kami, secara normatif memberikan apa yang diketahui terkait apa disaksikan saat itu. Jadi sudah diutarakan semuanya,” jelasnya.
Sementara satu saksi dari PKB yang tak hadir, pihaknya akan melakukan pemanggilan lagi serta akan meminta alasan kenapa yang bersangkutan tak hadir. Rencananya minggu depan Azoman akan diundang untuk dimintai keterangan.
“Minggu depan, jadi kami harapkan untuk bisa hadir,” tegasnya.
Selain saksi-saksi dari pihak PKB, polisi masih akan memanggil sejumlah saksi lain. “Masih ada, nanti (saksi) dari pemerintah daerah. Masih ada yang perlu kita mintai keterangan juga dengan kejadian itu,” ungkapnya.
Ditanya, apakah ada pembelaan dari pihak PKB terkait perkara ini, Kasat Reskrim menyebut tidak ada. “Kalau pembelaan, terkait diluar konteks dari materi hari ini, belum ada yang datang ke kami untuk istilahnya klarifikasi atau lainnya dari pihak PKB,” pungkas Kasat Reskrim polres Lumajang, AKP. Masykur. (Riaman)
Komentar