Berita sidikkasus.co.id
Palangka Raya, – 24 April 2025. Upaya penyelesaian sengketa lahan antara Kelompok Tani Tetasan Permata dalam pertemuan kemarin menjadi Kelompok Tani Hutan (KTH) Tetesan Permata dan PT. Argo Lestarisentosa di Desa Bereng Balawan, Kecamatan Manuhing.
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, kembali menggelar forum, ini merupakan mediasi keempat, namun belum menghasilkan kesepakatan karena kedua belah pihak masih bersikukuh dengan klaim legalitas masing-masing.
Mediasi yang dilangsungkan di Kantor Bupati Gunung Mas ini dipimpin oleh Plt. Asisten II, Baryen, ST., M.Eng., dan dihadiri oleh yang diwakili Kabag Ops polres Gunung Mas, Dinas Pertanian, BPN, BPKH serta instansi terkait lainnya.
Dalam mediasi, suasana sempat memanas. Kelompok tani mengaku merasa terintimidasi dan ditekan, terutama karena perbedaan antara hasil verifikasi lapangan yang mereka lakukan dengan pernyataan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Menurut GIS kelompok tani, lahan yang disengketakan berada di luar izin lokasi PT. Agro Lestarisentosa sementara Pemda menyatakan sebaliknya.
Kelompok tani juga menuding PT. ALS tidak transparan, lantaran tak mampu menunjukkan dokumen legal terkait lima titik sampel yang disengketakan, dengan alasan kewenangan berada di kantor pusat. “Jika terbukti lima titik itu di luar izin, maka perusahaan harus diberi sanksi karena merugikan negara,” tegas perwakilan kelompok tani. Mereka juga mengingatkan Pemda agar tidak terkesan melindungi potensi kejahatan perambahan hutan.
Pihak PT. ALS, dalam keterangannya pada saat didalam forum tersebut menyampaikan bahwa areal tersebut masih dalam wilayah IUP mereka Titik 5 tersebut
Perusahaan mengklaim sudah memberikan kompensasi kepada warga terkait lima titik yang disengketakan dan menyebut aktivitas kelompok tani di area itu menjadi hambatan operasional.
Adapun hasil mediasi dituangkan dalam berita acara yang mencakup empat poin utama:
1. Lokasi kegiatan KTH Tetesan Permata berada dalam areal usaha perkebunan PT. ALS sesuai Izin Perkebunan Nomor 112 Tahun 2010.
2. Karena keabsahan dan lokasi KTH masih dalam proses, kelompok tani belum berhak melakukan aktivitas pengelolaan di lahan tersebut.
3. Kepala Desa Bereng Balawan diminta mengubah SK Penetapan menjadi pengusulan, sesuai Permen LHK No. 9 Tahun 2021.
4. Segera dilakukan pengecekan lapangan oleh KPHP dan BPN, serta semua pihak diminta menahan diri sampai ada keputusan final.
Dalam keterangan pers usai mediasi, Baryen Plt. Assisten II Pemerintah Kabupaten Gunung Mas menjelaskan bahwa rapat ini bertujuan menjembatani perbedaan pendapat soal batas lahan sawit. Ia juga menegaskan bahwa semua proses harus merujuk pada regulasi dan undang-undang yang berlaku, terutama terkait pengelolaan kawasan hutan.
“Kita ingin investasi dan kesejahteraan masyarakat bisa berjalan seiring. Kalau ada kegiatan di luar izin, tentu ada mekanisme dan aturan hukum yang berlaku mengatur, termasuk melalui Satgas Garuda yang kini sedang aktif di lapangan,” ujar Baryen.
Sengketa ini menjadi sorotan karena menyangkut hak kelola atas lahan, transparansi legalitas, dan perlindungan terhadap kawasan hutan. Pemerintah diharapkan mampu menjadi penengah yang adil agar konflik masyarakat Kelompok Tani Tetasan Permata vs PT. Argo Lestarisentosa akan berlarut-larut.
“Pernyataan sikap tegas dari anggota kelompok tani tetasan permata, jikalau benar Titik 5 yang dimaksud:
1. Titik Lahan 0780153 9840961 gps Garmin 64 s) S 01°26’14.85″, E 113°31’03.598″ ( Trimble geo 7X ) dengan keterangan sudah ada Tanaman Kelapa Sawit dengan Tahun Tanam 2011
2. Titik Lahan 0780165 9840804 (gps Garmin 64 s) S 01°26’19,906″, E 113°311’10.411″ ( Trimble geo 7X ) dengan keterangan sudah ada Tanaman Kelapa Sawit dengan Tahun Tanam 2011
3. Titik Lahan 0779552 9841317 (gps Garmin 64 s) S 01 °26’03 . 03.282″, E 113°30’44,098″ ( Trimble geo 7X ) Belum ditanam
4. Titik Lahan 0779211 9841624 (gps Garmin 64 s) S 01°25’53.260″, E 113°30’33.180″
(Trimble geo 7X dengan kondisi sebagai berikut: sudah ada Tanaman Kelapa Sawit dengan Tahun Tanam 2011
5. Titik Lahan 0779211 9841689 (gps Garmin 64 s) S 01°25’51.77″, E 113°30’33.060″ (Trimble geo 7X) dengan kondisi sebagai berikut: Sudah Ada Tanaman Kelapa Sawit dengan Tahun Tanam 2011,
Jikalau terdapat diluar Izin Usaha Perkebunan (IUP). Maka pemerintahpun harus tegas dalam hal ini, agar seyogyanya segera berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) , baik dari Polres Gunung Mas serta Kejari Kuala Kurun. Sesuai aturan yang berlaku diwilayahnya, (Negara Kesatuan Republik Indonesia)”.
“Sehingga komplik sengketa selama ini, lahan Kelompok Tani Tetasan Permata vs PT. Argolestari Sentosa dapat terselesaikan dan menjadi; terang benderang tegas, Marius Torang/Ketua Poktan”.
Tim Investigasi sidikkasus.co.id Provinsi Kalteng
Komentar