Pernyataan Sikap Kades Belo Taliabu Mengundurkan diri dari Jabatannya

Berita Sidikkasus.co.id

TALIABU – tidak dapat mempertanggung jawabkan pengunaan anggaran dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun 2018-2019 serta gagal dalam menjalankan roda pemerintahan desa kepala desa Belo, Irma Liambana nyatakan sikap mundur diri dari jabatan sebagai kepala desa di hadapan BPD, mahasiswa, pemuda, dan seluruh masyarakat desa Belo.

Pernyataan sikap pemunduran diri dari jabatan kepala desa Belo ini di sampaikan pada saat rapat umum bersama seluruh masyarakat desa Belo, mahasiswa serta pemuda di gedung pertemuan desa Belo pada Senin (01/06/2020) pagi tadi.

“Apa bila saya di anggap tidak mampu dalam menjalankan pemerintahan di desa dan juga kalau ini menjadi keinginan nasyarakat, untuk saya harus memundurkan diri dari jabatan sebagai kepala desa, maka hari ini juga saya nyatakan sikap untuk mundur diri dari jabatan saya sebagai kepala desa Belo,” tegas kepala desa Belo, Irma liambana di hadapan BPD mahasiswa, pemuda dan seluruh masyarakat desa Belo dalam rapat umum siang tadi.

Lanjut, untuk itu ia persilahkan kepada ketua BPD dan anggota untuk segera persiapkan seluruh admistrasi terkait pemunduran dirinya itu. “BPD silahkan persiapkan admistrasi terkait pemunduran diri saya sebagai kepala desa Belo, dan silahkan siapa saja yang mau pertanggung jawabkan dan mau melanjutkan tugas saya silahkan,” ungkapnya.

Tempat yang sama, ketua BPD desa Belo, Kahar Tan dalam menangapi pernyataan sikap kepala desa Belo untuk memundurkan diri dari jabatannya sebagai kepala desa Belo, ia mengatakan bahwa, pernyataan sikap yang di sampaikan oleh kepala desa Belo di hadapan masyarakat dalam rapat umum tersebut merupakan pernyataan yang resmi Untuk itu kami akan tindak lanjuti pernyataan sikap kepala desa itu sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Kami akan siapkan berkas admistrasi pemunduran diri kepala desa dari jabatannya sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku, dan kami akan laksanakan itu dalam waktu yang sudah di tentukan oleh masyarakat,” tegas ketua BPD.

Untuk di ketahui bahwa pengunaan anggaran alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) desa Belo tahun 2018-2019 tidak dapat di pertanggung jawabkan oleh kepala desa belo, Irma liambana di hadapan ketua dan anggota BPD serta masyarakat desa Belo.

Hal ini di buktikan dengan selama dua tahun mulai 2018-2019 BPD tidak di berikan APBDes dan tidak ada laporan pertanggung jawaban tahun pada setiap akhir tahun anggaran kepada BPD.

Ironisnya lagi, kata ketua dan anggota BPD mengatakan bahwa, kepala desa Belo tidak memberikan APBDes kepada BPD selama 2 tahun menjabat sebagai kepala desa Belo, dengan alasan bahwa APBDes merupakan dokumen rahasia.” Jadi sudah dua tahun ini pemerinta desa seng kasi Katong BPD APBDes itu, karena doang bilang APBDes itu dokumen rahasia jadi BPD dan masyarakat seng perlu tau dengan APBDes itu lagi,” ucap ketua BPD. (Jak)

Komentar