Berita sidikkasus.co.id
Taliabu – Arki Awaludin selaku ketua DPC Gerakan Pemuda Masyarakat( GPM) yang di nilai oleh kepala BPBD Kabupaten pulau Taliabu ( Pultab), provinsi Maluku Utara ( Prov) Kurang Tepat pernyataannya.
Adapun pernyataannya di sala satu media adalah Arky Awaludin” minta pihak penegak hukum Kepolisian Daerah ( Polda ), Kejaksaan Negri Kabupaten Pulau Taliabu dan Kejati Maluku Utara agar segra Periksa Kepala BPBD Kabupaten Pulau Taliabu Karena terkait dengan Hasil pemeriksaan fisik pada tanggal 27 April 2018 untuk Talud Penahan Ombak di Desa Sahu diketahui panjangnya 89 meter.
Berdasarkan kondisi tersebut, atas belanja tidak terduga untuk kegiatan pembangunan talud penahan ombak Desa Bapenu, penanganan longsor dan penanggulangan banjir di dalam kota Bobong, dan pembangunan Talud penahan ombak desa Sahu diduga temuan BPK RI tidak dapat diyakini kebenarannya senilai Rp 850.000.000,- (Delapan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).” ungkap arki awaludin.
Menanggapi dan mengklarifikasi hal itu saat di hubungi melalu viat whatsaap, jum’at, 20/ 11/ 2020. kepala dinas BPBD “sutomo” mengungkapkan bahwa itu talalu tinggi, , kalau ada Kekurangan Berarti pihak ketiga. Bebernya.
“Karena kegiatan yang di laksanakan sudah selesai bahkan lebih volume pekerjaannya dan apabila ada kekurangan mungkin hanya kekurangan administrasi yang harus di lengkapi karena kegiatannya telah selesai’. Tutupnya.
Tim
Komentar